Ketua dan Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024 Dilantik

Pimpinan DPR terpilih periode 2019-2024
Pimpinan DPR terpilih periode 2019-2024

JAKARTA- MARITIM : Ketua dan para Wakil Ketua DPR masa bakti 2019-2024 telah ditetapkan berdasarkan SK DPR No 31 dalam Rapat Paripurna ke II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10) malam.

Ini sesuai dengan hasil rapat konsultasi Pimpinan Sementara DPR dan perwakilan partai politik yang digelar sebelumnya pada hari yang sama.

Ketua DPR terpilih adalah Puan Maharani (F-PDI-Perjuangan/dapil Jawa Tengah V), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (F-PG/dapil Lampung II), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (F-PG/dapil Banten III), Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (F-NasDem/dapil Gorontalo) dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (F-PKB/dapil Jawa Timur VIII).

Penetapan Pimpinan DPR ini berdasarkan UU MD3 Pasal 42, 427 di ayat 1 bahwa susunan dan mekanisme penetapan Pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019. Pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan suara dan kursi terbanyak di Parlemen.

Dalam UU tersebut dijelaskan, Ketua DPR adalah Anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR. Wakil Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.

Sebelumnya Pimpinan Sementara DPR Abdul Wahab Dalimunthe (F-Demokrat/dapil Sumatera Utara I) dan Hillary Brigitta Lasut (F-NasDem/dapil Sulawesi Utara) yang memimpin rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh Anggota DPR.

“Apakah dapat kita setujui dan kita tetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR,” tanya Abdul Wahab, seketika dijawab serentak oleh para Anggota Dewan “setuju” lalu disambut tepuk tangan riuh oleh para hadirin rapat, ketukan palu sidang menjadi pertanda pengesahan.

Selanjutnya Pimpinan DPR masa bakti 2019-2024 mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.

Setelah pengucapan sumpah dan janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah oleh Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, rohaniawan dan Ketua Mahkamah Agung. Selanjutnya penyerahan kepemimpinan DPR masa bakti 2019-2024 ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Pimpinan Sementara DPR kepada Ketua DPR terpilih dan penyerahan buku memori masa bakti 2014-2019. (Jum)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *