JAKARTA–MARITIM : Kementerian Ketenagakerjaan memastikan belum ada draft revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Masyarakat diminta tidak termakan isu yang beredar seputar draft revisi UU Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, media massa dan media sosial belakangan ini sempat meramaikan isu revisi UU Ketenagakerjaan. Bahkan, isu ini diangkat kalangan Serikat Pekerja/Serika Buruh (SP/SB) saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Perlu diketahui, hingga sekarang tidak ada revisi UU Ketenagakerjaan. Konsep atau draftnya juga belum ada. Yang beredar di sosmed terkait revisi UU Ketenagakerjaan adalah tidak benar, bahkan bisa dibilang hoaks,” kata Kepala Biro Hukum Kemnaker, Budiman, di Jakarta, Jumat (4/10).
Budiman mengatakan, selama ini perbaikan UU Ketenagakerjaan masih dalam kajian. Pemerintah masih mengumpulkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan perbaikan UU Ketenagakerjaan.
“Pemerintah sudah sering bertemu dengan pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Pemerintah terus membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Untuk itu, Budiman mengingatkan masyarakat harus lebih berhati-hati menyikapi segala informasi yang beredar, agar tidak termakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tentang hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno menambahkan, Kemnaker masih melakukan kajian terkait berbagai usulan perubahan atas UU Ketenagakerjaan. Arah perubahan itu sendiri adalah transformasi ekosistem ketenagakerjaan dari yang rigit/kaku menjadi fleksibel.
“Indikator ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel masih sangat diperlukan, dan diharapkan melalui UU Ketenagakerjaan baru, ekosistem ketenagakerjaan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain,” terang Soes Hindharno. (Purwanto).