JAKARTA – MARITIM : Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Agustus 2019 mencapai rata-rata 54,14% atau turun 5,87 poin dibanding Agustur 2018 sebesar 60,01%. Dibanding TPK Juli 2019 yang tercatat 56,73%, TPK Agustus 2019 turun 2,59 poin. TPK tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Utara 67,98% diikuti Bali 67,10% dan Provinsi Bengkulu 62,69%. Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 34,13%.
Penurunan TPK itu tercatat di sebagian besar provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta sebesar 16,10 poin, diikuti Kalimantan Selatan 14,08 poin dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 11,14 poin. Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Papua sebesar 0,10 poin.
Sementara kenaikan TPK terjadi di 9 provinsi, dengan kenaikan paling besar di Provinsi Nusa Tenggara Barat 23,94 poin dan kenaikan paling kecil di Provinsi Sulawesi Tenggara 0,22 poin.
Dibanding TPK Juli 2019, penurunan di sebagian besar provinsi dengan penurunan tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta 8,86 poin, diikuti Provinsi Aceh 6,78 poin dan Provinsi Kalimantan Selatan 6,32 poin. Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Utara 0,10 poin.
Semantara kenaikan TPK di 13 provinsi dengan kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi NTB 8,27 poin, sedangkan kenaikan terendah terjadi di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 0,45 poin.
Dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Agustus 2019 tercatat pada hotel bintang 4 mencapai 58,88%, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 37,03%.
Selama Agustus 2019, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang mencapai 1,84 hari, terjadi penurunan 0,10 poin dibanding rata-rata lama menginap pada Agustus 2018. Dibanding Juli 2019 rata-rata lama menginap pada Agustus 2019 mengalami kenaikan 0,04 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Agustus 2019 lebih tinggi dibanding dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing masing 2,71 hari dan 1,68 hari.
Dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Agustus 2019, adalah Provinsi Aceh 2,89 hari. Provinsi Bali 2,83 hari dan Provinsi Papua Barat 2,61 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu terpendek terjadi di Provinsi Banten 1,15 hari.
Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap di Provinsi Sulawesi Barat 6,88 hari, sedangkan terpendek di Provinsi Banten 1,3 hari. Sementara rata-rata lama menginap terlama tamu dari Indonesia di Provinsi Aceh 2,92 hari. Sedangkan terpendek di Provinsi Banten dan Kalimantan Utara 1,16 hari. (Jum)