PONTIANAK – MARITIM : Setelah agak lama sepi dari tindakan tegas menenggelamkan kapal asing pencuri ikan yang tertangkap di perairan Indonesia, pekan lalu Menteri Kelautan & Perikanan Susi Pudjiastuti kembali ‘kumat’. Hal itu ditandai dengan kembali ditenggelamkannya 21 unit kapal motor (KM) nelayan asing yang tertangkap dan terbukti melakukan illegal fishing di wilayah hukum Republik Indonesia. Setelah berkekuatan hukum tetap, Kemen KKP melaksanakan eksekusi keputusan hukum, di Pontianak, Minggu (6/10/2019).
Terkait hal itu, Menteri Susi menjelaskan: “Sebanyak 21 KM asing tersebut di tenggelamkan di dua lokasi, yakni di perairan Tanjung Datok Kabupaten Mempawah dan perairan Paloh Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat”.
Penenggelaman kapal asing yang didominasi kapal asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti dengan cara melubangi bagian lambung kapal dan mengisinya dengan air laut, hingga kapal tersebut tenggelam dengan sendirinya.
Dalam kesempatan tersebut, Men KKP menegaskan, penenggelaman kapal nelayan asing itu merupakan tindakan pemerintah Indonesia untuk memberi efek jera kepada nelayan asing, agar tak lagi mencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Sikap tegas itu merupakan aksi nyata dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia agar kapal asing tidak lagi berani melakukan pencurian terhadap sumber daya alam yang ada di laut Indonesia. Ujar Menteri Susi lebih jauh: “Sejak dilakukan tindakan tegas berupa penenggelaman kapal yang terbukti lakukan illegakl fishing tersebut, kini hasil laut Indonesia mulai meningkat dua kali lipat dari waktu sebelumnya. Penangkapan ikan dengan cara-cara yang sesuai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, juga akan meningkatkan sumber daya laut Indonesia, dan dapat menggenjot pendapatan nelayan tradisional Indonesia”.
Data KKP mencatat, penenggelaman kapal nelayan asing sebanyak 21 unit tersebut, terdiri sebanyak 18 unit KM di perairan Tanjung Datok Kabupaten Mempawah dan tiga unit kapal di perairan Paloh Kabupaten Sambas. Pungkas Menteri Kelautan dan Perikanan kepada awak media termasuk dari maritim.com pekan lalu: “Dalam waktu dekat mendatang ini, juga akan segera ditenggelamkan kapal-kapal nelayan asing di Natuna sebanyak 9 unit, 6 unit di Batam, dan 6 unit di Belawan. Dihitung secara total termasuk yang ditenggelamkan pekanini, akan tercatat total 41 unit kapal nelayan asing yang ditenggelamkan yang sudah berkekuatan hukum tetap”. (Erick Arhadita)