JAKARTA – MARITIM : Guna memberantas truk kelebihan muatan dan dimensi yang disebut sebagai ODOL (Over Dimention – Over Load) yang jumlahnya kian merajalela, dalam waktu yang tak terlalu lama di tahun 2020 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengoperasikan fasilitas jembatan timbang di pelabuhan-pelabuhan penyeberangan untuk kapal-kapal jenis Roll-on Roll-off (Ro-ro) di seluruh Indonesia. Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub (Dirjan Hubdat) Kemenhub menjelaskan, pemasangan jembatan timbang tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.103/2017 tentang Pengaturan & Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
“Fasilitas jembatan timbang seperti Itu sudah dipasang di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Saya sudah lihat sendiri, tetapi untuk sementara ini belum diberlakukan, karena melihat di sana ada dermaga Bojonegara, Serang yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenla) sebagai alternatif. Oleh sebab itu, kalau memang akan segera diberlakukan, harus sama terdapat sinergi, supaya terdapat kesetaraan dan keseimbangan” terang Dirjen Hubla Budi Setiyadi Selasa (9/10/2019) lalu.
Menurutnya, jembatan timbang di penyeberangan antara pelabuhan Merak dan Bakauheni belum dioperasikan karena ada kekhawatiran truk ‘obesitas’ tersebut beralih ke Dermaga Bojonegara. Dengan strategi itu, Dirjen ingin agar penerapan aturan dapat dolaksanakan secara serempak bersama Ditjen Hubla.
Untuk di Pelabuhan Penyeberangan Merak telah terpasang lima jembatan timbang di setiap loket. Diterangkan, untuk saat ini Kemenhub masih memberi toleransi bagi pengusaha dan pengemudi yang menggunakan truk over dimension over load (ODOL) tersebut hingga 6 bulan ke depan. Terangnya: “Setelah pamasangan ada toleransi katakan lah setengah tahun. Saya ingatkan kepada semua pengguna jasa, kalau kendaraan dan muatannya tidak sesuai dengan regulasi. Maka kami terpaksa secara tegas tidak memperbolehkan truk pengangkut barang itu menyeberang”.
Pemberikan toleransi waktu tersebut agar truk-truk kelebihan dimensi dapat dipotong lebih dulu oleh para pemiliknya. Kalau satu operator memiliki 60 kendaraan, maka waktu yang diberlukan untuk penyesuaian dengan aturan, akan lumayan juga. Harus ingat bahwa mulai pertengahan tahun 2020 mendatang tidak boleh ada truk ODOL yang menfggunakan jasa menyeberangan. Pokoknya kalau mau diperkenankan jalan, tak boleh kalau mengoperasikan truk over dimension dan over load.
Menurutnya, keberadaan truk kelebihan beban dan dimensi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti yang baru-baru ini terjadi di ruas tol Cipularang Jawa Barat. Berdasar data Kementerian PUPR, truk ODOL telah menimbulkan kerugian bagi negara hingga senilai Rp.63 triliun. Mengakhiri keterangan, Dirjen Hubla berucap: “Yang sudah terjadi saat ini, minimal di darat, ruangnya sudah mulai kian dipersempit. Apalagi nanti di tahun 2020 mendatang, sudah akan diberlakukan aturan bahwa truk ODOL sudah tak boleh lagi lewat tol yang pengawasannya dilakukan dengan menggunakan kamera pengintai dan weight in motion [WIM]”. (Mrt/2701)