Ditjen Hubla Tetapkan RS Pertamedika Tarakan Sebagai Penguji Kesehatan Pelaut

TARAKAN — MARITIM : Ditjen Perhubungan Laut menetapkan RS Pertamedika Tarakan , menjadi Rumah Sakit pertama di Kalimantan Utara, sebagai institusi penguji kesehatan pelaut sesuai standar internasional dalam regulasi STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping) 1978 Amandemen Manila 2010 tentang tugas jaga bagi pelaut.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, diwakili Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, (15/10).

Penunjukan ini sesuai kerjasama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui KSOP Kelas III Tarakan, dengan Rumah Sakit Pertamina melakukan Sosialisasi Medical Check Up (MCU) pelaut dan health talk kesehatan kerja.

Syaharuddin mengatakan, penunjukan RS Pertamedika sebagai institusi penguji kesehatan pelaut ini wajib disyukuri.
“Rumah Sakit Pertamedika merupakan yang pertama di Kalimantan Utara, tentunya hal ini yang patut kita syukuri karena para pelaut yang ingin mengurus MCU tidak perlu harus keluar dari Kalimantan Utara untuk mengurus MCU karena sudah ada di Tarakan,” kata Syaharuddin.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MCU wajib dan berlaku secara Internasional untuk semua awal kapal baik Nahkoda maupun anak buah kapal (ABK).

Diungkapkan, darisesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kesehatan pelaut, tenaga penunjang keselamatan pelayaran dan lingkungan kerja pelayaran maka setiap pelaut wajib melakukan Medical Check Up untuk memastikan kondisi kesehatan pelaut baik.

Lebih lanjut kata Syaharudin KSOP Kelas III Tarakan bersama dengan RS Pertamedika siap mendukung kemajuan sektor maritim khususnya pelaut yang sehat. “Demi mewujudkan pelayaran yang selamat, aman dan nyaman dengan diawaki awak kapal yg sehat jasmani dan rohani,” ujar Syaharuddin.

Sebagai informasi, sertifikat MCU di RS Pertamedika sudah memenuhi Standar Internasional dimana sertifikat MCU berlaku selama 2 Tahun.

Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan beberapa stakeholder, antara lain Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, pihak Imigrasi, Bea dan Cukai, Pelindo IV, PT Pelni, DPC Insa, Distrik Navigasi serta Agen Pelayaran se-kota Tarakan. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *