SEMARANG – MARITIM : Sejalan dengan terbukanya peluang eksportasi di pasar global, maka fihak Kementerian Pertanian (Kementan) berusaha memacu ekspor sarang burung walet (SBW) khususnya di Jawa Tengah. Wawan Sdutian, Kepala Karantina Pertanian Semarang, menyebutkan data dari sistem otomasi Barantan IQFAST di Jateng yang mencatat terdapat 56 eksportir sarang burung walet dengan 31 rumah walet. Kata Wawan melalui rilis media, beberapa hari lalu: “Total ekspor SBW pada periode Januari hingga September 2019 di Jateng tercatat 38 ton senilai Rp1,06 triliun atau hampir 50% nilai ekonomi SBW nasional sekitar Rp2,2 triliun”.
Menurut Wawan untuk eksportasi SBW khusus ke Tiongkok memiliki persyaratan teknis, di antaranya berasal dari rumah walet dan prosesing yang teregistrasi di Barantan dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ali Jamil mengatakan, setelah sebelumnya di tahun 2015 pasar tujuan utama SBW yang berasal dari Indonesia ke Tiongkok sempat ditutup, kini Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian mencatat data lalu lintas eksportasi SBW dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menunjukan tren peningkatan signifikan. Mengacu data BPS, tercatat realisasi ekspor di 2018 sebanyak 1.200 ton dengan nilai ekonomi Rp3,6 triliun. Jelasnya: “Sudah jadi tugas kami pada saat terjadi hambatan dagang berupa persyaratan teknis, maka kami segera melakukan negosiasi dan harmonisasi peraturan. Sekarang kami jaga agar produk yang diekspor dari Indonesia ada dalam kondisi sehat dan aman”.
Menurut Jamil, selain mengupayakan ini, pihaknya juga lakukan percepatan dan fasilitasi layanan karantina serta aspek kelestarian alam juga menjadi fokus pengembangan industri SBW. Ditegaskan SBW yang diekspor berasal dari rumah walet yang sudah teregistrasi, dan Bukan berasal dari gua. Karena selain tak mencukupi jumlah skala industri, SBW asal gua juga tak memenuhi persyaratan ketelusuran (traceability). Sstem audit registrasi meliputi pemeriksaan dokumen regulasi formal dan dokumen sistem keamanan pangannya serta pemeriksaan langsung ke lokasi rumah walet dan rumah prosesing. Pungkasnya: “Burung walet itu sumber dari SBW dan dari merekalah kita bisa ekspor. Karenanya tak mungkin kita abaikan aspek kelestariannya”. (Uti/Smr/Maritim)