JAKARTA – MARITIM : Terkait dengan kian dekatnya pemberlakuan wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) low sulfur sesuai ketentuan International Maritime Organization (IMO), pemerintah menegaskan, setiap kapal yang beroperasi di perairan laut Indonesia wajib gunakan BBM dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 % m/m, mulai 1 Januari 2020. Capt. Sudiono Direktur Perkapalan & Kepelautan, menyebutkan hal itu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE.35 Tahun 2019 pada 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau membawa bahan bakar yang tak memenuhi persyaratan serta pengelolaan limbah hasil resirkulasi gas buang dari kapal.
Jelas Capt Sudiono Sabtu (19/10): “Kewajiban menggunakan low sulfur, sesuai ketentuan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73) : 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water, Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 per 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal”.
Guna memastikan kebersihan dari sisa/endapan BBM sebelumnya dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m), kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar tersebut, agar melakukan pembersihan tangki bahan bakar, sistem perpipaan dan perlengkapan lainnya. Selain itu agat mengembangkan rencana penerapan di kapal sesuai pedoman IMO MEPC.1/Circ.878.
Lebih lanjut, Capt. Sudiono katakan: “Kapal berbendera Indonesia yang masih menggunakan bahan bakar berkandungan sulfur lebih dari 0,5% m/m, agar dilengkapi Sistem Pembersih Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System) dengan jenis yang disetujui oleh Ditjenla. Kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan internasional, mulai 1 Maret 2020 dilarang mengangkut/membawa bahan bakar berkandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m untuk sistem propulsi/penggerak atau bahan bakar untuk operasi peralatan lain di atas kapal”.
Larangan ini tak berlaku untuk kapal yang menggunakan metode alternatif misalnya, sistem pembersihan gas buang yang disetujui berdasar peraturan 4.1 Annex VI Konvensi MARPOL. Imbuh Capt. Sudiono pula: “Kapal berbendera Indonesia dan berlayar Internasional yang menggunakan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop untuk Resirkulasi Gas Buang (Exhaust Gas Recirculation), agar memerhatikan ketentuan yang berlaku di negara tujuan”.
Hal itu disebabkan beberapa negara telah melarang penggunaannya. Pembuangan limbah hasil resirkulasi sistem gas buang dari mesin di kapal, tak dibuang langsung di perairan negaranya. melainkan harus disimpan dalam tangki penampung di atas kapal, selanjutnya dibuang melalui fasilitas penerima (reception facility) yang tersedia di pelabuhan.
Untuk kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% m/m, telah tersedia di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta atau di Floating Storage Teluk Balikpapan atau pelabuhan lainnya yang sudah menyediakan mulai 1 Januari 2020. Pungkas Capt Sudiono: “Dengan adanya aturan ini, agar para pengguna jasa, stakeholder terkait dapat mematuhi implementasi penggunaan bahan bakar low sulfur itu”. (Mrt/2701)