JAKARTA – MARITIM : Guna memicu kinerja pelayanan yang lebih baik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merumuskan formula subsidi pada 230 lintasan penyeberangan perintis. Berdasar data Kemenhub, terdapat 299 lintas penyeberangan di Indonesia yang terdiri 69 lintas komersial dan 230 lintas perintis. Pada saat ini pada seluruh lintasan di perairabn Indonesia, dilayani oleh 412 unit kapal penyeberangan yang terdiri dari 88 unit perintis dan 324 unit komersil. Selain itu juga terdapat 446 pelabuhan penyeberangan, dengan 213 unit telah beroperasi, sementara 24 unit dalam proses konstruksi dan 200 unit dalam tahap perencanaan.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ditjen Hubla Kemenhub Chandra Irawan menuturkan: “Penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis yang telah dimulai sejak tahun 1992 hingga 2019 terus mengalami peningkatan”.
Menurutnya, jumlah lintas penyeberangan perintis yang awalnya hanya terdapat 9 lintasan, saat ini telah berkembang menjadi 230 lintasan. Sedang jumlah kapal penyeberangan dari yang semyla hanya tercatat 9 unit, kita telah meningjkat menjadi 91 unit, yang menandakan bahwa peranan angkutan penyeberangan sebagai jembatan yang bergerak menghubungkan jaringan jalan yang terputus telah tersambungkan oleh tiga sabuk utara, tengah dan selatan.
Dalam keterangan resmi pekan lalu, Dirtrans SDP Kemenhub berucap: “Layanan angkutan penyeberangan perintis merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk menyediakan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah di Indonesia”.
Dituturkan pula, sejumlah 77% dari lintas penyeberangan adalah lintasan perintis. Hal ini membuktikan bahwa pentingnya peran transportasi penyeberangan menjadi peluang dan tantangan bagi para pemegang kepentingan. Diakui pertumbuhan angkutan penyeberangan perintis yang sangat masif, tidak dipungkiri juga menimbulkan banyak permasalahan yang membutuhkan solusi. Ungkapnya: “Maka itu perrlu dilakukan forum konsolidasi agar para pemangku kepentingan angkutan penyeberangan perintis dapat menyampaikan berbagai masalahan yang dihadapi di lapangan serta bertukar pikiran mencari solusi pemecahan”.
Berkenaan dengan penetapan lintas penyeberangan, selama ini banyak usulan-usulan lintas yang tidak sinkron atau belum siap tapi tetap diusulkan. Terkait hal itu, Chandra Irawan
Menelaskan lebih jauh: “Penambahan pelayanan angkutan penyeberangan atau penetapan lintas penyeberangan dari/ke pulau tertentu, pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun perlu diketahui bahwa pelayanan angkutan penyeberangan membutuhkan fasilitas sandar kapal dan kapal yang sesuai dengan spesifikasi lintasan. Maka dari itu, kami harap pemerindah daerah dalam mengusulkan penetapan lintas mempertimbangkan syarat-syarat penetapan lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku”. (Mrt/2701)