BADUNG BALI – MARITIM : Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di kawasan Tuban, Kabupaten Badung Bali, tak hanya disibukkan oleh kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan nusantara (wisnus), tetapi juga seringkali dibuat repot oleh kelakuan wisman yang nyambi jadi kurir jaringan narkoba. Sebagai pintu gerbang masuk ke Pulau Dewata, di bulan Oktober 2019 ini, kembali “panen” tangkapan warga negara asing pembawa narkotika. Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai jelaskan, jajarannya telah berhasil mencokok dua perempuan warga negara Thailand: Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) yang menyelundupkan 958 gram sabu dengan modus disembunyikan di balik celana dalam.
Menurut pengakuan pelaku, kedua kurir jaringan narkotika international itu akan diberi upah oleh bandar narkoba bila berhasil meloloskan sabu ke Bali. Ungkap Himawan saat ekspose di depan awak media termasuk dari maritim.com, Senin (21/10/2019) lalu: “Tetapi karena upaya kedua perempuan itu gagal, alih-alih menerima upah karena bandar berhasil melarikan diri, justru kurir tersebut terjaring penangkapan oleh petugas kami yang selalu siaga di bandara”.
Masih menurut Himawan, pihaknya gagal menangkap sang bandar yang berada di Bali, karena begitu Kasarin dan Sanicha ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan International, langsung menghilang. Kendati demnikian pihaknya akan terus melakukan pengejaran dibantu anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ujarnya: “Nanti penyelidikan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar”.
Diungkapkan, Kasarin dan Sanicha datang ke Bali sebagai penumpang pesawat udara Thai AirAsia dengan nomer penerbangan FD398 rute Don Muang-Denpasar. Kedua wanita asal Thailand itu tiba Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari. Para petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Karenanya, barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray dan dilanjutkan dengan body search secara terpisah.
Di Balik ‘CD’
Hasil pemeriksaan, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul warna coklat berisi bubuk warna putih dengan modus body concealment (disembunyikan di balik ‘CD’ alias celana dalam). Keduanya menyembunyikan Methamphetamine yang lebih dikenal sebagai sabu sabu sebanyak 3 bungkus di balik celana dalam Kasarin (1 bungkus), dan Sanicha (2 bungkus). Total berat barang haramitu diperkirakan mencapai 958 gram.
Berdasar hasil interogasi, Kasarin mengaku bekerja sebagai penyedia persewaan sepeda motor di negaranya, sedang Sanicha bekerja sebagai petugas cleaning servis. Disebabkan oleh pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, Kasarin dan Sanicha dijerat Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3.
Dua WNA yang tertangkap menyelundupkan kokain ke Bali
Konsumsi Liburan
Selain menggagalkan penyelundupan sabu oleh dua wanita warganegara Thailand, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga meringkus warga negara Perancis Olivier Jover (47) dan warga negara Rusia, Tatiana Firsova (37). Kedua wisman ini kedapatan membawa kokain yang diakui akan dikonsumsi selama berlibur di Bali. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono, tersangka Tatiana Jover ditangkap 16 Oktober 2019 lalu, setelah tiba di Bali dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar, sekitar pukul 19.30 WITA. Sebelumnya, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan perempuan yang berprofesi sebagai dokter kecantikan tersebut melalui pencitraan X-Ray yang diteruskan dengan pemeriksaan body search.
“Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati 1 kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih yang ditemukan di sebelah telepon genggamnya. Setelah di cek, isi tabung tersebut terbukti mengandung sediaan narkotika jenis kokain seberat 6,63 gram,” terang Himawan kepada awak media, didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (21/10/2019).
Di hari yang sama, petugas BC Ngurah Rai juga meringkus seorang pria WN Prancis, Olivier Jover yang ditangkap setelah dilakukan control delivery terhadap paket kiriman pos asal Orleans, Prancis 15 Oktober 2019 lalu. Paket dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan pengirim bertuliskan S.A. Holmann yang ditujukan ke atas nama WS beralamat Jalan Pura Wates No. 22, Canggu, Badung. Ungkap Himawan: “Temuan dilakukan uji labfor di Bea Cukai dan paket tersebut berisi sediaan serbuk kokain seberat 22,57 gram”.
Selanjutnya petugas menyelidiki dan mencoba menghubungi nomor kontak yang tertera di paket kiriman tersebut, dan berhasil terhubung, yang dijawab oleh Olivier Jover. Namun dalam perbincangan di telepon, tersangka menyepakati mengubah tujuan pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong. Sesuai kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, Olivier Jover datang dan langsung ditangkap.
“Berdasar pengakuan awal, Oliver menyatakan bahwa kokain itu merupakan miliknya dan akan dikonsumsi sendiri, saat berlibur di Bali” tegasnya.
Atas perbuatannya, Tatiana Firsova dan Olivier Jover dijerat Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang no: 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Erick Arhadita)