Nomenklatur Menko Maritim & Investasi Bingungkan Investor

JAKARTA – MARITIM : Terkait dengan diterapkannya nomenklatur baru terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan Perikanan dan Investasi, Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa penyatuan sektor maritim dan investasi di bawah satu menteri koordinator akan membingungkan para investor.

Hal tersebut dikemukakan dalam diskusi Kabinet Indonesia Maju dan PR Bangsa  bersama Anggota DPR, Arkanata Akram dan pengamat politik Arya Fernandez dari CSIS di Gedung DPR, Rabu (30/10/2019 lalu. Dijelaskan, bahwa maritim dan investasi adalah dua bidang berbeda. Menurutnya, investasi yang bernaung di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), idealnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Karena itu Presiden Jokowi harus memberi klarifikasi terkait nomenklatur itu agar tidak membuat investor bingung. Ujarnya: “Semua investasi langsung kan harus masuk ke BKPM, namanya juga badan koordinasi penanaman modal. Meskipun investasi di bidang maritim tetap di bawah komando BKPM. Karena masalah koordinasi investasi berkaitan dengan isu perdagangan, keuangan dan BUMN.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Menko Kemaritiman akan mengoordinasikan setidaknya delapan kementerian, salah satunya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang rencananya akan menjadi Kementerian Investasi.

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, Kepala BKPM kerap dipanggil rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden No: 67 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019 dikutip dari laman Setkab.go.id. Dengan adanya tambahan kewenangan koordinasi ini, maka Kementerian Koordinator Kemaritiman pun berubah nomenklatur menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Sejalan dengan bunyi dan maksud nomenklatur yang baru itu, maka Menko Luhut Binsar Pandjaitan akan mengkoordinasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Begitu juga dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi  Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), hingga instansi lain yang dianggap perlu., untuk membantu kerja di kementerian.  (Mrt/2701)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *