SURABAYA – MARITIM : Mayoritas palaku usaha ekspor anggota Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur mempertanyakan alasan penahanan satu unit kapal kargo yang mengangkut 1.700 TEU’s petikemas berisi barang komoditas ekspor asal Jatim. Kapal yang dimaksud adalah MV. ‘Seaspan Fraser’ milik perusahaan pelayaran asal Kanada, Seaspan ULC. Kapal tersebut disewa oleh perusahaan pelayaran asal China, Cosco Shipping untuk layanan pengumpan atau feeder Surabaya-Singapura.
Ayu S. Rahayu, Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Manufaktur GPEI Jatim mengatakan pihaknya hingga kini masih belum dapat informasi mengenai alasan penahanan MV. ‘Seaspan Fraser’. Namun, kuat dugaan jika kapal itu ditahan dengan alasan keamanan. Jelasnya: “Sudah hampir satu bulan ditahan di sekitar Kepulauan Riau. Tetapi kami belum dapat informasi lagi baik dari pihak Cosco Shipping atau aparat berwenang”.
MV ‘Seaspan Fraser’ bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak pada 29 September 2019 dan menempuh pelayaran sekira 3 hari untuk sampai Pelabuhan Singapura. Berdasar informasi terakhir yang diperoleh dari situs www.marinetraffic.com pada Rabu (30/10/19), kapal berkapasitas 4.254 TEU’s itu diketahui tengah lego jangkar di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.
Penahanan MV. ‘Seaspan Fraser’ menimbulkan kerugian tak sedikit bagi sejumlah pelaku usaha di Jatim. Masaklahnya, mereka harus membayar klaim yang diajukan oleh importir, disebabkan barang yang diminta tak kunjung datang. Ungkapnya: “Kami harus bayar klaim, yang kian lama makin besar jumlahnya. Belum lagi ada kemungkinan barang-barang yang rusak karena lama disimpan. Sebagian diantaranya ada hasil pertanian dan perikanan”.
Selain itu, peristiwa tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi Indonesia yang tengah menggenjot kinerja ekspor di tingkat global. Tak menutup kemungkinan pelaku usaha yang tersebar di penjuru dunia akhirnya enggan mengimpor barang-barang dari Indonesia lantaran takut mengalami hal serupa. Ujarnya lebih jauh: “Ini sangat memukul para pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Begitupun bagi Indonesia, ini akan menjadi preseden buruk”.
Lebih lanjut, Ayu mengaku pihaknya belum mengetahui berapa nilai pasti dari barang-barang yang diangkut oleh MV. ‘Seaspan Fraser’. Namun, nilai dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp850 miliar, dengan asumsi barang yang diangkut oleh satu unit petikemas berukuran 20 feet nilainya sekitar Rp500 juta. Disebutkan, pelaku usaha yang barang-barangnya masih ditahan bersama MV. ‘Seaspan Fraser’ hanya pasrah, menunggu kabar selanjutnya dari Cosco Shipping atau aparat yang berwenang. Adapun, menurutnya, Cosco Shipping cenderung tertutup atau enggan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan kapal tersebut.
“Informasi resmi dari Cosco Shipping, baru masuk pada 16 Oktober 2019, itupun hanya menjelaskan jika kapal ditahan oleh otoritas setempat dan tak bisa melanjutkan perjalanan tanpa ada keterangan lain. Padahal, barang-barang sudah naik kapal, bisa berangkat tentu sudah lolos pemeriksaan oleh Bea Cukai, tetapi kenapa masih ditahan pula?” ujar Ayu.
Sementara itu, berdasar dokumen yang beredar di kalangan awak media, PT Cosco Shipping Lines Indonesia Kantor Cabang Surabaya tertanggal 16 Oktober 2019 menyatakan bahwa perjalanan MV. ‘Seaspan Fraser’ tertahan akibat adanya pemeriksaan dari otoritas Indonesia yang tak disebutkan secara spesifik. Kemudian, dinyatakan juga ada kemungkinan kapal tersebut tak bisa melanjutkan perjalanannya ke Singapura atau harus kembali ke Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Dody Edward, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan menyatakan pihaknya telah mengetahui penahanan kapal yang mengangkut 1.700 TEUs petikemas berisi komoditas ekspor dari Jatim itu. Ujarnya kepada awak media: “Kami masih coba lakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penahanan tersebut”. (Erick Arhadita)