Pemotongan Kapal Berpotensi Membahayakan Keselamatan Jiwa

Peserta penyusunan aturan pemotongan kapal.
Peserta penyusunan aturan pemotongan kapal.

JAKARTA – MARITIM : Kegiatan pemotongan kapal yang sudah menjadi kegiatan dan tidak asing bagi masyarakat di berbagai tempat di Indonesia, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa. Selain itu, kapal yang akan dilakukan pemotongan, mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.

Demikian Capt. Jaja Suparman, Kasubdit Pencegahan, Pencemaran, dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut saat membuka kegiatan Konsinyering Penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tentang Penutuhan Kapal di Hotel Mercure Sabang Jakarta, Rabu (6/11).

Read More

Ia menambahkan, bahkan terkadang kita temukan kegiatan penutuhan kapal yang sebagian besar dilakukan secara tradisional dengan alat dan metode yang sederhana serta dilakukan di pinggir pantai. “Karenanya, diperlukan pedoman untuk memastikan bahwa kapal ketika didaur ulang/dipotong, tidak menimbulkan risiko yang merugikan bagi kesehatan dan keselamatan manusia atau lingkungan,” ujar Capt. Jaja.

Lebih lanjut Capt. Jaja menjelaskan, sebagai anggota dari Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO), Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan . Khususnya perairan , dengan meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim di antaranya Konvensi Marine Pollution (MARPOL), Konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran dan Konvensi Manajemen Air Balas.

Untuk pelaksanaan konvensi-konvensi tersebut di Indonesia lanjutnya, telah disusun pula aturan nasional di antaranya Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya.

“Sebagai bagian dari masyarakat dunia, kita wajib menjaga agar lingkungan kita selalu layak untuk dihuni, termasuk dengan menjaga kelestarian lingkungan maritim kita,” ungkap Capt. Jaja.

Pihaknya juga berharap, para peserta Konsinyering dapat secara aktif memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan draft peraturan tentang penutuhan kapal ini. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *