JAKARTA – MARITIM : Pengelolaan peran operator navigasi penyeberangan, ship traffic control yang selama ini dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), segera akan diambil alih pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan. Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub katakan pihaknya telah lakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha kapal penyeberangan serta PT ASDP mengenai pengelolaan peran STC tersebut. Ungkapnya: “Hal terkait dengan operasional menara kontrol yang mengatur lintasan penyeberangan di Merak–Bakauheni,, sudah kami rapatkan, dan saya kemukakan berbagai macam pandangan berbeda tentang regulasi yang ada, dari pemerintah dan asosiasi, STC itu menara pengawas itu jadi fungsinya mesti dijalankan pemerintah”.
Menurut Dirjen Hubdat, ASDP sependapat dengan hal tersebut. Sejarahnya, pemerintah dulu tidak memiliki SDM dan peralatan yang sesuai, hingga peran navigasi penyeberangan tersebut dijalankan oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Karenanya, BUMN itu juga siap kalau fungsi STC diambil alih oleh regulator, asalk sudah ada landasan hukum yang jelas. Imbuh Dirjen: “Intinya, dalam waktu relatif singkat, STC akan dikelola pemerintah melalui masa transisi. Tidak sertamerta datang orang Balai Pengelola Transportasi Daerah [BPTD] untuk langsung pegang kendali operasional STC, tetapi ada pendampingan dari ASDP dulu”.
Selanjutnya dijelaskan bahwa fihaknya sudah minta tim Kemenhub melakukan kajian hukum pengambilalihan fungsi menara pengawas penyeberangan tersebut. Namun hal yang terkait
Dengan pemisahan fungsi operator kapal penyeberangan dan fungsi pengelola pelabuhan penyeberangan, Dirjen nyatakan belum melakukan kajian ke sana. Ujar Dirjen pula: “Kami juga akan segera lakukan kajian pemisahan fungsi operator kapal dan operator pelabuhan penyebverangan. Selama ini ASDP sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Contohnya, ketika saya bangun dermaga di Danau Toba, pemerintah tak punya pengalaman dan tidak ada SDM, jadi kami serahkan ke yang profesional ke ASDP”.
ASDP Siap
Sehubungan dengan masalah tersebut, fihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan siap dengan keputusan pemerintah memisahkan tiga fungsi di angkutan penyeberangan. Ira Puspadewi, Dirut PT ASDP jelaskan saat ini pemerintah tengah lakukan kajian komprehensif mengenai kemungkinan pengembangan atau pembagian tiga fungsi operasi. Pada industri penyeberangan, selama ini PT ASDP menjalankan fungsi pengelola pelabuhan, operator kapal penyeberangan sekaligus navigasi kapal penyeberangan.
Ujar Dirut PT ASDP: “Kemenhub sedang lakukan kajian komprehensif mengenai itu, dan kami akan dukung program pemerintah”.
Terkait kemungkinan pemisahan fungsi, Dirut PT ASDP menyatakan kalau hal tersebut sudah jadi keputusan pemerintah, sebagai BUMN, ASDP siap menjalankan tugas.
Usulan tersebut muncul, salah satunya karena kekhawatiran adanya persaingan usaha yang tidak sehat di antara operator kapal-kapal ASDP maupun kapal swasta yang akan berlabuh menggunakan fasilitas pelabuhan yang dikelola oleh ASDP. Selain itu, pengelolaan navigasi penyeberangan kapal yang kurang profesional pun ditengarai menjadi penyebab acap terjadinya tumbukan antarkapal penyeberangan di pelabuhan.
Gapasdap: Profesional !
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pengelolaan penyeberangan jadi lebih profesional dengan pemisahan tiga fungsi sebagai operator kapal feri, operator pelabuhan dan pengendali lalu lintas kapal.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan permintaan itu didasari semangat agar pelayanan pelabuhan penyeberangan menjadi lebih profesional di seluruh Indonesia. Profesionalitas itu mesti dimulai dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai BUMN yang mengelola pelabuhan penyeberangan.
Menurut Ketua Umum Gapasdap: “Salah satu ciri profesional adalah pemisahan jelas antar fungsi operator pelayaran penyeberangan, fasilitator selaku pengelola pelabuhan dan traffic control management. Pemisahan fungsi penting seperti yang dilakukan di angkutan udara, dengan fungsi operator bandara dijalankan oleh PT Angkasa Pura I dan II, serta Kemenhub, sementara navigasi udara oleh AirNav Indonesia dan operator penerbangan dilakukan oleh swasta atau BUMN”.
Selama ini, yang terjadi pada industri penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalankan fungsi pengelola pelabuhan, operator kapal penyeberangan sekaligus navigasi kapal penyeberangan. Menurut, masyarakat pengguna jasa kapal feri menuntut pelayanan angkutan penyeberangan yang semakin aman, nyaman, mudah, cepat dan terjangkau. Tuntutan tersebut terangnya, dapat tercapai apabila semua pemangku kepentingan industri angkutan penyeberangan semakin profesional. (Erick Arhadita)