
JAKARTA – MARITIM : Guna menekan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan segera mengoptimalkan budi daya lobster di dalam negeri. Men KP menuturkan, ekspor benih lobster hanya akan menguntungkan dan menambah devisa negara tujuan karena jika sudah besar, lobster memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Sementara itu, fihak eksportir hanya mendapat keuntungan kecil.
Ungkapnya, pada saat memberi sambutan pada acara Aquatica Asia dan Indoaqua 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (6/11/2019): “Setelah kita mengetahui masalah utamanya, lalu kenapa kita tidak segera melakukan pembudidayaan lobster sebagai komoditas unggulan itu di negara kita sendiri. Di mana benih-benih lobster itu ditangkap, di situlah seharusnya dia dibudidayakan, jangan sampai kedahuluan dari para pelaku kriminalitas yang hakekatnya hanya merupakan kaki-tangan oara pemilik modal besar”.
Men KP mengemukakan kekeliruan anggapan salah yang menyebut kalau melakukan budi daya lobster, akan menimbulkan penyakit. Menepis anggapan itu, Menteri Edhy katakan bahwa ia tak sependapat. Ujarnya: “Koq belum melaksanakan budidaya, tetapi sudah bilang tentang penyakit?”.
Terkait ketersediaan benih, Menteri mengatakan fihaknya siap membuat aturan yang melibatkan kerja sama antar provinsi untuk penyediaannya. Tuturnya: “Kita harus sepakat bahwa lobster memberi nilai tambah budi daya kita”.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, telah terbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.), yang berisi ketentuan penangkapan seperti terkait spesies, kondisi, dan ukuran tertentu. Dalam aturan
tersebut telah dicantumkan larangan menangkap indukan lobster, kepiting, dan rajungan yang sedang bertelur dan anakan ketiga spesies tersebut.
Berdasar ukuran, lobster yang boleh ditangkap, minimal harus memiliki panjang karapas 8 cm, kepiting minimal lebar karapas 15 cm, dan rajungan minimal lebar karapas 10 cm. Perlu diketahui, dibutuhkjan waktu tertentu untuk ketiga spesies ini agar dapat memiliki generasi yang baru. Mengacu data KKP, sejak 2015 hingga pertengahan Juli 2019, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster dengan modus dan lokasi yang berbeda-beda, dan menyelamatkan 9,8 juta ekor benih lobster senilai Rp1.37 miliar. (Mrt/2701)





