JAKARTA – MARITIM : Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Badan Intelijen Strategis TNI melakukan kerjasama dalam pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Marsekal Muda TNI Kisenda Wiranatakusumah, Kamis (14/11/2019).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemenhub dengan Tentara Nasional Indonesia Nomor MoU- PM.47/2015 dan Nomor KERMA/6/II/2015 tentang Bantuan TNI Kepada Kementerian Perhubungan pada 20 Februari 2015. Jelasnya melalui rilis media beberapa hari lalu: “Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara Menteri Perhubungan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia”.
Dengan adanya perjanjian kerja sama antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Badan Intelijen Strategis TNI diharapkan akan dapat mewujudkan sebuah awal kerjasama yang bermanfaat dan bernilai strategis, khususnya dalam rangka menanggulangi dan/atau mengantisipasi tindak pidana pelayaran maupun sebagai penggalangan informasi awal.
Selain itu juga dapat menjadi sarana maupun media koordinasi dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia maupun pertukaran informasi.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan bahwa ruang lingkup dari perjanjian tersebut meliputi pertukaran data dan informasi terkait pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemanfaatan sarana dan prasarana secara terbatas.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, juga mencakup pelaksanaan kegiatan dan operasi bersama dalam rangka pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran dan kegiatan lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ujar Ahmad: “Sebagaimana diketahui, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 17/2011 Tentang Intelijen Negara, khususnya pada pasal 8 huruf (e), pasal 9 huruf (e) dan pasal 14, disebut bahwa Kementerian dapat melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi intelijen. adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM.122/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, khususnya dalam pasal 395 dan 396, Direktorat KPLP menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang intelijen”.
Ahmad jelaskan dengan merujuk peraturan-peraturan di atas maka diperlukan kerjasama antara Ditjen Hubla dengan instansi penyelenggara intelijen lain. Jangka waktu perjanjian berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal Perjanjian Kerja Sama ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pungkas Ahmad: “Perjanjian ini tetap berlaku sepanjang kedua belah pihak sepakat melanjutkan kerjasama kendati Nota Kesepahaman telah berakhir”. (Mrt/2701 )