TAHUNA SULUT – MARITIM : Kapal Pengawas Perikanan yang dioperasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Sabtu (16/11/2019) lalu berhasil menangkap satu unit Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina yang sedang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. Ungkap Agus Suherman, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP: “Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716, Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) ‘Hiu 015’ yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah”.
Selanjutnya diungkapkan, penangkapan terhadap kapal dengan nama FBca. FJ-RR ‘Four Brother’ yang dilengkapi dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Filipina, dilakukan pada sekitar pukul 16.11 WITA. Jelas Agus: “Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal”.
Selain itu, juga diamankan 2 (dua) unit perahu kecil jenis ketinting, yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap. Imbuh Agus: “Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”.
Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Upaya
penangkapan KIA tersebut merupakan aksi nyata KKP yang terus komitmen memberantas aksi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing. Penangkapan itu menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 18 November 2019. Terhitung sejak Januari, KKP berhasil menangkap 55 KIA yang terdiri dari 20 kapal-kapal berbendera Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama. (Team Liputan)