JAKARTA – MARITIM : Seiring dengan berlalunya era Tenggelamkan ! yang jadi ciri khas Susi Pudjiastuti, maka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan akan mempertimbangkan kebijakan penenggelaman kapal eks asing yang ditangkap ketika melakukan illegal fishing, pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Menurutnya, ada opsi kapal-kapal tersebut dihibahkan kepada nelayan untuk operasional melaut, ketimbang harus ditenggelamkan. Ujarnya di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Kamis (14/11/2019): “Saya yakin kalau kapal yang ditangkap sudah diadili dan memiliki kekuatan hukum inkrag, berdasar berbagai mekanisme dapat diserahkan kepada para nelayan”.
Menteri Edhy Prabowo menyatakan fihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung terkait apakah terdapat aturan yang membolehkan alih fungsi kapal sitaan dalam kasus hukum. Hasilnya, menurut Menteri KP, secara aturan tidak masalah.
Untuk rencana hibah kapal eks asing ini Menteri KP juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah mulai dari gubernur, hingga bupati/walikota. Ia juga yakin bahwa nelayan atau kelompok nelayan tidak akan melakukan penyimpangan ketika menerima hibah ini, misalnya dengan menjual kembali kapal tersebut kepada fihak pemilik kapal sebelumnya. (MRT/2701)