JAKARTA – MARITIM : Upaya penyederhanaan perizinan, bagi pelayanan jasa angkutan laut terus dilakukan Kementerian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Laut, melalui penyediaan aplikasi untuk percepatan pelayanan. Aplikasi yang digunakan yaitu Sistem Informasi Manajemen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut” atau disingkat SIMLALA.
Aplikasi ini menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan layanan publik secara online, memudahkan monitor proses permohonan layanan publik sehingga layanan publik yang standar dan transparan dapat terwujud.
Guna menyamakan pemahaman dan meningkatkan sinergi Kementerian/Lembaga dalam percepatan perizinan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Sosialisasi Penyederhanaan Proses Perizinan Usaha Angkutan Laut Tahun 2019, di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Menurut Capt. Wisnu Handoko, kegiatan ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan dalam percepatan perizinan nasional serta menyelaraskan program-program peningkatan pelayaran nasional yang handal dan berdaya saing. “Dengan adanya penyederhanaan perizinan maka dapat memberikan kemudahan kepada perusahaan/masyarakat dengan memangkas waktu dan energi pengurusan izin secara signifikan disamping mengurangi celah-celah praktik korupsi dan pungutan liar,” kata Capt. Wisnu.
Dijelaskan, terdapat 31 pelayanan yang sudah online dan layanan publik yang bisa dilakukan melalui SIMLALA adalah layanan SIUPAL (PMA/PMDN), layanan SIOPSUS (PMA/PMDN), layanan SIUPKK, layanan Spesifikasi Kapal, layanan Pembukaan Kantor Cabang, layanan RPK Linier dan Tramper, layanan RPK Khusus, layanan PKKA, layanan Penambahan Pelabuhan, layanan Tambahan Urgensi serta layanan Omisi dan Deviasi, dan sudah berjalan sampai saat ini.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang Online Single Submission (OSS), perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Dalam perjalanannya banyak badan usaha , yang kesulitan melakukan permohonan perizinan dikarenakan kurangnya pemahaman atas peraturan peraturan yang terus berkembang.”Melihat permasalahan tersebut, maka Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan sinergi Kementerian/Lembaga dalam percepatan perizinan,” pungkas Capt. Wisnu.(Rabiatun)