Endang Yuniastuti Meraih Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial

Dr. Endang Yuniastuti diapit promotor Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, MSc (kiri) dan Ketua Sidang Prof. Isbandi Rukminto Adi, Ph.D (kanan) serta mantan Menaker Prof. Dr. Bomer Pasaribu dan para pejabat lainnya.
Dr. Endang Yuniastuti diapit promotor Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, MSc (kiri) dan Ketua Sidang Prof. Isbandi Rukminto Adi, Ph.D (kanan) serta mantan Menaker Prof. Dr. Bomer Pasaribu dan para pejabat lainnya.

JAKARTA – MARITIM : Endang  Yuniastuti, SE, M.Si akhirnya berhasil menyandang gelar Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial, setelah mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji dengan hasil “sangat memuaskan”. Aparat sipil negara (ASN) dari Kementerian Ketenagakerjaan ini merupakan Doktor ke-48 dalam program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial di FISIP Universitas Indonesia.

Sidang Promosi Doktor yang dipimpin oleh Prof. Isbandi Rukminto Adi, Ph.D itu berlangsung di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Jumat (22/11/2019).

Selaku Ketua Tim Penguji, Prof. Isbandi Rukminto Ad, Ph.D didampingi anggota penguji lainnya, yakni Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak APU, Prof. Dr. Paulus Tangdilintin, Dr. Ida Ruwaida M.Si, Johanna Debora Imelda MA, Ph.D, dan Dr. Indra Lestari Fawzi, M.Si.

Promotor dalam Sidang Doktor Endang Yumiastuti adalah Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc. Sedangkan sebagai Ko-Promotor adalah Ir. Maruli Apul. Hasoloan, M.A, Ph.D.

Acara ini juga dihadiri mantan Menaker Prof. Dr. Bomer Pasaribu dan sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, antara lain staf ahli Menaker Dr. R Irianto Simbolon, Dr. Reyna Usman dan Drs. Suhartono, MM. Juga  Dra. S. Junaedah, MM – Direktur Persyaratan Kerja Ditjen PHIJSK, Reni Mursidayanti, SH, MH – Sekretaris Barenbang, Drs. M. Idham, MKKK – Direktur Bina K3 Ditjen Binwasnaker dan K3, Ir. Endro Suswantoro, MSc – Anggota DPR RI, Elsie Armaita, SH, MH – Kapusdiklat SDM Ketenagakerjaan, Dr. Dewi Rahayu – LSP K3 Indonesia, Dr. Abdulkadir Rahardjanto, M.Sc dari Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Harmona Daulay dari Universitas Sumatera Utara, H. Masri Hasyar SH dari Universitas Bung Hatta Padang, Dr. Muchtar Lutfie dan Drs. Bambang Hariyadi, MM dari Universitas Trilogi Jakarta dan Prof. Dr. Susetiawan – Guru Besar Universitas Gadjah Mada serta sejumlah pejabat  lainnya.

Dalam disertasi berjudul “Pengembangan Perlindungan Sosial Pada Industri Transportasi Online Roda Dua Dengan Pola Kerja Kemitraan (Studi Kasus PT Go-Jek Indonesia)”, Endang Yuniastuti mampu meyakinkan para pengujinya sehingga berhasil memperoleh nilai dengan predikat “sangat memuaskan”.

Perlindungan sosial

Dalam pidato ilmiahnya, Endang mengatakan, disertasi tersebut dilatar belakangi oleh fenomena yang ada sebagai dampak adanya inovasi teknologi , bahwa transportasi online roda dua semakin marak dan digemari masyarakat, karena selain murah juga dianggap praktis dan fleksibel. Selain itu pola kerja kemitraan dalam transportasi online roda dua di Indonesia, khususnya yang diterapkan oleh PT Go-Jek Indonesia, dipertanyakan legalitasnya dan belum ada regulasi yang menyatakan bahwa kendaraan roda dua merupakan transportasi umum.

Kehadiran transportasi berbasis online di Indonesia dengan pola kerja kemitraan dan sistem sharing economy, telah memberikan manfaat sekaligus juga problematika. Hak perlindungan sosial yang seharusnya diberikan bagi mitra pengendara Go-Jek, gencar dipermasalahkan, terutama oleh pengendara yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja ataupun Asosiasi Pengendara Go-Jek.

Kondisi ideal yang seharusnya ada sebelum melaksanakan suatu kesepakatan adalah proses bargaining, sehingga hak dan kewajiban pihak yang bermitra dapat terpenuhi walaupun secara minimal. Ternyata proses bargaining ini tidak pernah dilakukan oleh PT Go-Jek Indonesia dengan Mitra Pengendara.

“Hal inilah yang memunculkan asimetris informasi antara pihak yang bermitra,” tuturnya.

Penelitian ini, lanjut Endang, mengkaji batasan-batasan perlindungan sosial menurut International Labour Organization (ILO) yang menjelaskan bahwa perlindungan sosial merupakan serangkaian kebijakan dan program yang dibuat dalam upaya mengurangi dan mencegah kemiskinan di berbagai kehidupan. Lebih jauh lagi, perlindungan sosial menurut ILO berlaku untuk seluruh masyarakat dan pekerja, baik yang berada pada sektor formal maupun sektor informal.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi masalah dalam perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, khususnya transportasi online roda dua yang diakibatkan karena adanya kekosongan hukum dalam status pola kerja kemitraan, sehingga berdampak pada tingkat kesejahteraan pengendara transportasi online.

Oleh karena itu, dalam penelitiannya Endang Yuniastuti mengusulkan adanya model kebijakan pola kerja kemitraan dengan sistem sharing economy yang di dalamnya ada skema jaminan sosial untuk pekerja informal model baru. Sehingga pengaturan hak-hak dan perlindungan sosial pengendara transportasi online roda dua dapat terpenuhi walaupun secara minimal. Hal ini mengingat bahwa di masa depan, kondisi sektor informal akan lebih mendominasi dunia kerja dengan sistem gig economy.

Dr. Endang yang lahir tahun 1967 di Pringsewu, Lampung, saat ini bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Data dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker. Selain itu, sejak 25 September 2019 dia juga dipercaya sebagai Plt. Direktur Politeknik Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.

Gelar Sarjana di bidang Ilmu Ekonomi diraih di Universitas Lampung pada 1990. Sedang gelar Master di bidang Ilmu Sosiologi diperoleh di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 2000. Pada 2014, istri Dr. Agus Triyono, S.Si, M.Kes yang kini menjadi Kepala Balai K3 Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan itu melanjutkan program Doktor (S3) di bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di FISIP Universitas Indonesia.

Untuk program ini, ibu dari 3 orang anak itu memperoleh Beasiswa Hibah Tugas Akhir Mahasiswa Doktor Universitas Indonesia Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Perjanjian Penugasan Nomor: 1289/UN2.R3.1/HKP.05.00/2018 tanggal 21 Maret 2018.  (Purwanto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *