JAKARTA – MARITIM : Bertolak dari penilaian bahwa sekitar 80% polusi laut berasal dari kegiatan di darat, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani sampah laut. Untuk membuktikan itu, Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah dalam menangani sampah laut. Akan tetapi, menurut Menteri upaya ini harus dilakukan oleh semua pihak. Jelasnya di Jakarta akhir Nopvember lalu: ”Kami menyadari bahwa tantangan ke depan akan lebih besar dan hanya melalui kerja sama dan kolaborasi kami dapat mengatasi masalah-masalah penting tersebut”.
Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan agenda PBB 2030 untuk pembangunan berkelanjutan. Terkait dengan pengurangan polusi laut dari kegiatan berbasis darat, maka Indonesia telah membuat komitmen mengurangi limbah padat hingga 70% pada 2025.
Untuk mencapai komitmen ini, pada 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Kebijakan Nasional dan Strategi Pengelolaan Sampah.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2018 yang membahas rencana aksi strategis menangani sampah laut dari tahun 2018 yang lalu, hingga 2025 yang akan datang. Pemerintah juga telah menyusun rencana aksi nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh semua pemangku kepentingan.
”Termasuk pemerintah daerah, pelaku bisnis serta masyarakat, telah mengambil inisiatif dan inovasi dalam memerangi masalah ini. Dalam pengaturan nasional dan sub-nasional kami, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting,” jelas Menteri KLHK.
Selain penguatan di dalam negeri melalui kolaborasi semua pihak, Pemerintah Indonesia juga terlibat aktif mengatasi pencemaran laut dalam kerangka kerja sama internasional.
Lewat pertemuan para pihak dalam forum IGR-4, pada 31 Oktober-1 November 2018 di Bali, disepakati deklarasi tentang perlindungan lingkungan laut dari aktivitas berbasis darat.
Indonesia terus tekankan pentingnya resolusi Perlindungan Lingkungan Laut dari Kegiatan Berbasis Darat. Resolusi ini kemudian diadopsi pada Sesi Keempat Majelis Lingkungan PBB (UNEA-4) di Nairobi, Kenya. Indonesia juga aktif dalam berbagai pertemuan internasional di tingkat ASEAN, khususnya penguatan komitmen kolaboratif mencegah, serta mengurangi sampah laut yang dihasilkan dari kegiatan berbasis laut dan darat. Pungkas Menteri KLHK: “Untuk memastikan semua komitmen ini, Indonesia telah mendirikan Pusat Kapasitas Regional untuk Laut Bersih (RC3S) di Bali. Pusat ini akan perkuat pembangunan kapasitas di bidang perlindungan lingkungan laut dari kegiatan berbasis darat. (Erick Arhadita)