JAKARTA – MARITIM : Rencana yang terkait dengan kapal-kapal bekas asing sitaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan dihibahkan kepada para nelayan, akan segera direalisasikan. Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan pada pertengahan Desember omo, akan diselenggarakan rapat teknis membahas hibah kapal ini di Kantor Kementerian bidang Perekonomian.
“Direncanakan tangggal 18 atau 20 Desember 2019 mendtang, kami akan dipanggil rapat oleh Menko, guna membicarakan teknos penghibahan kapal-kapal sitaan tersebut” Ujar Men KP di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (9/12/2019) lalu.
Berdasar data terdapat 72 kapal asing pencuri ikan yang disita dan statusnya sudah inkracht berdasar putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, tercatat 45 unit kapal masih dalam kondisi baik, 21 kapal dalam kondisi kurang baik, sedang 6 unit lainnya harus dimusnahkan.
Pada hakekatnya, kapal-kapal sitaan tersebut sudah menjadi aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Sebab hasil putusan peradilannya, yakni disita oleh negara. Akan tetapi, KKP mengusulkan agar kapal-kapal eks asing tersebut diserahkan ke pihak ketiga, apakah itu nelayan, koperasi, atau diserahkan kepada lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan, untuk dimanfaatkan.
Menurut Menteri Edhy Prabowo, terdapat rambu-rambu terkait hibah kapal ini. Misalnya, jika nilai kapal di bawah Rp10 miliar, keputusan diserahkan kepada pihak ketiga dan dapat dibahas antar menteri. Namun, andaikata nilainya di atas Rp10 miliar, keputusannya harus melalui DPR.
Soal kapan waktu pasti hal ini direalisasikan, Menteri KP menyatakan keinginannya untuk dilakukan segera. Akan tetapi, sebagai birokrat, tuturnya, harus ada mekanisme birokrasi yang harus diikuti. (Erick Arhadita)