
YOGYA – MARITIM : Menjelang Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, operasi penertiban angkutan barang mulai lebih digiatkan oleh para petugas dari Kementerian Perhubungan. Belasan kendaraan terjaring karena melakukan pelanggaran, mulai taksi online yang identitas pengemudinya tidak sesuai dengan akun, hingga truk over dimensi over load (ODOL). Pejabat PPNS Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X DIY-Jateng Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sigit Saryanto menjelaskan jelang nataru dilakukan penertiban di seluruh jembatan timbang di wilayah DIY.
Mulai dari jembatan timbang Kulwaru Jalan Raya Jogja-Purworejo Km 35, Kulonprogo, jembatan timbang Kalitirto Jalan Jogja-Solo Km. 11, Sleman dan jembatan timbang Jalan Jogja-Solo Km. 16 Sleman. Giat ini dilakukan untuk menertibkan angkutan yang tidak tertib yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Terkait hal itu, Sigit Suryanto mengatakan: “Operasi ini ditujukan untuk persiapan dini dalam rangka memasuki masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayah DIY agar lalu lintas berjalan aman, tertib dan lancar”.
Lebih lanbjut, Sigit mengatakan operasi di jembatan timbang Kulwaru dilaksanakan pada Senin (9/12/2019) dengan melibatkan sejumlah intansi terkait mulai dari kepolisian hingga POM TNI. Adapun sasarannya tak hanya truk saja, tetapi juga angkutan lain seperti angkutan umum, pariwisata hingga angkutan sewa khusus atau lazim disebut taksi online. Pihaknya mengamankan belasan angkutan yang melakukan berbagai jenis pelanggaran. Ungkapnya: Jelasnya: “Dalam operasi ini terjaring 14 kendaraan yang melanggar, terdiri atas tujuh kendaraan tanpa dilengkapi buku atau kartu uji KIR, dua kendaraan tanpa izin trayek, tiga kendaraan melanggar ukuran bak atau over dimensi. Selain itu kami juga mengamankan dua kendaraan angkutan online diindikasikan tidak memenuhi standar pelayanan minimal”.
Ia mengatakan truk over dimensi sementara diberikan sanksi berupa tilang. Kemudian diberi surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan untuk segera lakukan pemotongan terhadap ukuran bak kendaraannya. Jika dikemudian hari masih ditemukan truk tersebut belum dipotong, maka akan diberi sanksi pemotongan. Selama ini pihaknya sudah melakukan pemotongan pada truk over dimensi milik sejumlah perusahaan karena melanggar.
“Kami beberapa kali melakukan penindakan terhadap truk ODOL, tetapi masih banyak yang mengoperasikannya. Pada hal ini membahayakan, karena kelebihan muatan” ucapnya.
Sedang untuk angkutan online yang terjaring operasi karena melanggar, antara lain sopir yang menjalankan tak sesuai dengan nama akun online. Ujarnya: “Padahal dalam Peraturan Menteri Nomer 118 tahun 2018 telah dijelaskan bahwa didalam pelayanan, indentitas pengemudi harus sesuai dengan data on-line”. (Uti/Smr/Maritim)





