Pengakuan Industri Hijau Merupakan Salah Satu Penentu Daya Saing

Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono bersama Plt Kepala BPPI Kemenperin Eko SA Cahyanto memberikan kepada salah satu penerima Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2019
Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono bersama Plt Kepala BPPI Kemenperin Eko SA Cahyanto memberikan kepada salah satu penerima Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2019

JAKARTA – MARITIM : Perusahaan manufaktur terus didorong ke arah industri hijau dengan semakin tingginya kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, Kemenperin proaktif mengajak pelaku industri di dalam negeri untuk menerapkan prinsip industri hijau.

“Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu penentu faktor daya saing,” kata Sekjen Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau, Rintisan Teknologi, Litbang Unggulan, Penyerahan Sertifikat Industri Hijau dan Pemenang Sarana Penelitian Industri Terapan (SPIRIT) Tahun 2019, di Jakarta, Senin (16/12).

Read More

Prinsip industri hijau, adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem produksi, agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan. Dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen perusahaan maupun dalam pemilihan teknologi. Yang pendekatannya melalui no cost, low cost atau high cost.

Maka dari itu, guna mengapresiasi pelaku industri manufaktur yang sudah berorientasi industri hijau, Kemenperin menggelar kegiatan Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau. Sekaligus merupakan salah satu program yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap proses produksi perusahaan industri.

Menurutnya, berdasarkan data self-assessment terhadap industri yang mendapat penghargaan level 5 dan level 4 pada tahun2018, dapat dihitung penghematan energi sebesar Rp3,49 triliun dan penghematan air sebesar Rp228,9 miliar.

Penghematan tersebut selain dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% atau 41% dengan bantuan dari luar pada 2030. Program ini juga sebagai bentuk dukungan Kemenperin mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.

Pada 2019, sebanyak 151 perusahaan meraih Penghargaan Industri Hijau. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2018 sebanyak 143 perusahaan. Dari 151 perusahaan itu, di antaranya 99 perusahaan adalah kelompok industri agro, kemudian kelompok industri kimia farmasi dan tekstil sebanyak 42 perusahaan serta kelompok industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika sebanyak 10 industri.

“Tahun ini, sebanyak 85 perusahaan industri menerima penghargaan level 5, sedangkan 53 perusahaan industri menerima penghargaan level 4. Kemenperin sedang mengembangkan program Sertifikasi Industri Hijau, yaitu pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan industri telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH),” ujarnya.

Melalui SIH, perusahaan diarahkan untuk lebih efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam. Bahan baku, energi, air dan lingkungan hidup serta terus melakukan continuous improvement. Di mana pada 2019, sebanyak 18 perusahaan industri berhasil mendapatkan SIH. Sehingga perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pada tahun ini juga diserahkan sertifikat kepada 8 perusahaan industri yang telah melaksanakan surveillance tahunan dalam rangka mempertahankan SIH.

Ribuan perusahaan

Di tempat sama, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Eko SA Cahyanto, menyampaikan sepanjang tahun 2010-2019 tercatat sebanyak 1.042 perusahaan mengikuti penghargaan dan telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebanyak 895 perusahaan (86%).

Selain Penghargaan Industri Hijau, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek). Yaitu apresiasi tertinggi pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa menghasilkan kegiatan perekayasaan, invensi dan/atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersilkan.

Kemudian Penghargaan Litbang Unggulan diberikan kepada peneliti atau perekayasa dari unit-unit kerja Balai Besar dan Baristand Industri di lingkungan BPPI Kemenperin. Yang telah menghasilkan kegiatan litbang unggulan berorientasi industri.

Lalu Penghargaan Sarana Penelitian Industri Terapan (SPIRIT) merupakan hibah penelitian yang diserahkan kepada dosen-dosen di politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kemenperin.

Penghargaan ketiga

Pada kesempatan sama, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk meraih penghargaan industri hijau dari Kemenperin atas keberhasilannya dalam menjalankan industri ramah lingkungan ketiga kali secara berturut-turut.

Direktur Sido Muncul, Irwan Hidayat, mengatakan penghargaan tersebut sangat berharga bagi pihaknya. Karena meraih penghargaan level 5 yaitu penghargaan tertinggi selama 3 tahun berturut-turut.

“Saya sangat setuju bahwa lingkungan itu harus dijaga. Karena lingkungan itu adalah untuk masa depan. Karena kalau nanti lingkungannya rusak kan yang susah masyarakat masa depan Indonesia,” katanya. (Muhammad Raya)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *