Berkat Kebijakan Susi, Ekspor Lobster Meningkat

Benih lobster
Benih lobster

JAKARTA – MARITIM : Pengamat ilmu kelautan Suhana mengingatkan, bahwa ekspor lobster meningkat setelah adanya regulasi yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 – 2019 Susi Pudjiastuti, yang melarang benih lobster untuk diekspor. Jelas Suhana di Jakarta pada Kamis (19/12/2019) lelu: “Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 tentang larangan ekspor benih lobster, maka ekspor lobster terus meningkat”.

Mengacu data Suhana yang diolah dari TradeMap 2019, ditemukan nilai ekspor lobster terus meningkat yaitu dari US$7,09 juta pada 2015 menjadi US$14,84 juta pada 2016, kemudian US$17,31 juta pada 2017, dan US$28,45 juta pada 2018. Selain itu, dalam periode 2010 – 2016 rerata sekitar 96,91% produksi lobster Indonesia bersumber dari perikanan tangkap dan hanya 3,09% yang berasal dari perikanan budi daya, serta sampai saat ini pasokan benih lobster untuk budi daya masih bersumber dari penangkapan dari alam.

Ujar Suhana lebih lanjut: “Pemerintah harus belajar dari hilangnya benih nener (bandeng) di alam setelah banyaknya benih nener ditangkap nelayan. Dalam 30 tahun terakhir ini benih nener hilang di alam. Untungnya, nener sudah dapat dibenihkan secara buatan hingga rantai paso bandeng masih tersedia dari budi daya. Yang jadi masalah saat ini, benur belum dapat dibenihkan secara buatan”.

Diingatkan bahwa masyarakat di Indonesia di kawasan timur memiliki kearifan lokal yaitu aturan adat sasi, dengan lobster yang ditangkap adalah ukuran konsumsi, bukan ukuran kecil. Untuk itu, ujar lulusan S3 dari Ekonomi Kelautan Tropika Institut Pertanian Bogor, selayaknya pemerintah juga dapat belajar dari kearifan lokal sasi lobster tersebut.

Sebagaimana diwartakan, Anggota DPR RI Rahmat Handoyo menginginkan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan agar jangan sampai membuka keran ekspor benih lobster yang telah ditutup oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode sebelumnya. Ujar Rahmad Handoyo dalam siaran pers: “Saya sangat khawatir, wacana membuka ekspor benih lobster yang sudah menuai kontroversi ini bukan semata-mata untuk kepentingan perekonomian kita, tetapi justru memihak kepentingan para rentenir”.

Rahmad mengingatkan bahwa saat ekspor benih lobster ditutup saja, telah terungkap sejumlah kasus penyelundupan benih lobster telah ditemukan di sejumlah tempat oleh aparat penegak hukum. Dia berpendapat seharusnya Indonesia tidak mengekspor benih lobster untuk dibudidayakan di luar negeri, tetapi seharusnya investor dari luar yang menanamkan modalnya dalam rangka untuk membudidayakan lobster di Indonesia”.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memperhatikan nilai tambah yang dapat diperoleh Indonesia dari kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster. Ujar Presiden Joko Widodo di pintu tol Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) lalu: “Menurut saya, yang paling penting negara dapat manfaat, nelayan dapat manfaat, dan lingkungan tak sampai rusak”.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta semua pihak untuk dapat bersabar menunggu kajian terkait benih lobster, karena masih belum ada regulasi terbaru yang resmi dikeluarkan mengenai hal tersebut.  (Mrt/2701)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *