JAKARTA – MARITIM : Guna memenuhi sebagian dari rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI, mengungkapkan sudah memenuhi sebagian dari rekomendasi KNKT.
Yuskal Setiawan VP Corporate Communications PT Kereta Api Indonesia mengatakan dari sebanyak 159 rekomendasi dari KNKT terhadap kecelakaan di bidang kereta api pada 2015–2019, khusus pada 2019 terdapat 32 rekomendasi. Jelasnya Kamis (19/12/2019) lalu: “Yang terkait rekomendasi Perkeretaapian dari KNKT ada 32 rekomendasi, dari 32 rekomendasi, 20 untuk KAI, dan sisanya untuk DJKA dan lainnya”.
Dari 20 rekomendasi untuk PT KAI tersebut, imbuhnya, sebagian besar sudah dilaksanakan. Namun, dia menyatakan terdapat beberapa yang belum dilaksanakan seperti sertifikat kompetensi dari Ditjen Perkeretaapian. Hal tersebut belum dapat dilaksanakan karena perlu waktu terkait kapasitas penerbitan tanda kecakapan dari DJKA.
Khusus pada 2019, rekomendasi dari KNKT terhadap 7 kecelakaan yang diinvestigasi di bidang KA ada 32 rekomendasi. Rinciannya: terdapat 3 rekomendasi atas aturan, prasarana 5 rekomendas, dan pengawasan ada 24 rekomendasi. Pungkasnya: “Untuk KAI, lebih banyak rekomendasi terkait pengawasan dan prasarana”. (Team Liputan)