Banjir Produk China, Perlakuan Fiskal Barang Kiriman Akan Diubah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi

JAKARTA – MARITIM : Mencermati terjadinya perkembangan perdagangan global, maka pemerintah menyatakan bahwa perubahan perlakuan fiskal kepada barang kiriman ditujukan untuk mendorong daya saing e-commerce domestik. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi jelaskan, rencana kebijakan ini memperhatikan adanya masukan khusus yang disampaikan para pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.

Jelas Dirjen BC, Selasa (24/12/2019) lalu: “Kondisi ini mengakibatkan produk mereka seperti tas, sepatu, dan garmen tidak laku karena sulit bersaing dengan barang-barang asal impor. Seperti diketahui beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari Tiongkok”.

Lebih lanjut Dirjen mengatakan kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online, hingga mampu hilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.

Sebelumnya, pemerintah lakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis). Namun pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% – 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%). (Mrt/2701)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *