JAKARTA – MARITIM :Kementerian Ketenagakerjaan siap mengambilalih dan menerima pengelolaan Balai-balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah daerah di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota yang kondisinya terbengkalai dan tidak berfungsi secara optimal dalam menyelenggarakan pelatihan kerja.
“Kami siap menerima pengelolaan BLK milik Pemda yang tidak produktif menghasilkan tenaga kerja terampil, ” ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima Gubernur Riau Syamsuar, Plt. Kadisnaker Riau Jonly di Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/1/20).
Ada tiga BLK milik Pemprov Riau yang ingin diserahkan pengelolaannya kepada Kemnaker yakni BLK kota Pekanbaru, BLK kota Dumai dan BLK kabupaten Rokan Hulu. Penyerahan pengelolaan kepada Kemnaker antara lain disebabkan minimnya anggaran BLK di tiga kabupaten/kota tersebut dan tidak fokusnya materi pelatihan BLK.
“Kemnaker memandang perlu adanya BLK Pusat minimal satu provinsi di setiap provinsi sebagai pembina. Kami akan bantu meningkatkan kualitas BLK milik pemerintah daerah secara bertahap, ” kata Menaker yang didampingi Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono.
Menurut Menaker, dengan pengambilalihan pengelolaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BLK-BLK dan memberikan manfaat maksimal untuk mengurangi pengangguran serta meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja di daerah-daerah.
“Bila pemerintah daerah tidak mampu mengelola dan memanfaatkan keberadaan BLK, kita siap menampung dan mengambilalih pengelolaan dan aset BLK melalui kesepakatan bersama dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Ida mengungkapkan banyak BLK UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) milik Pemda yang memerlukan pembenahan menyeluruh. Yaitu infrastruktur dan peralatan pelatihan, kuantitas dan kualitas instruktur, metode dan kurikulum pelatihan, serta manajemen pengelolaan BLK.
“Akibat keterbatasan dana,menyebabkan BLK UPTD kurang berkembang. Kalau ada daerah yang menyerahkan ke pusat, ya kami terima. Selama ini BLK di daerah programnya kebanyakan juga dari kementerian, meski kepemilikannya ada di daerah,” kata Ida.
Menurut Menaker, anggaran dari Pemda tidak diprioritaskan untuk pengembangan BLK, sehingga BLK di daerah sangat tergantung pada anggaran Kemnaker.Untuk kebutuhan percepatan kompetensi tenaga kerja, ada beberapa BLK yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Penyerahan pengelolaan BLK dari Pemda ke Pusat, lanjut Ida, merupakan hak Pemda. Walau bagaimanapun, pusat harus siap menampung dan mengambil alih BLK dan pengelolaannya.
Bentuk Tim Verifikasi
Hal senada dikatakan Bambang Satrio Lelono. Menurut Dirjen Binalattas, Kemnaker siap menerima pengelolaan BLK Pekanbaru, BLK Dumai dan BLK Rokan Hulu. Ini sebagai wujud membantu program pengembangan Sumber Daya Manusia dengan menempatkan BLK Pemerintah Pusat di Pemprov Riau.
Namun, lanjut Bambang Satrio, berdasarkan regulasi yang ada, penyerahan BLK tersebut harus diserahkan dulu keDewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Selanjutnya DPOD melakukan kajian sebelum tiga BLK tersebut diserahkan ke Pusat. Termasuk membentuk tim verifikasi untuk meninjau langsung ke tiga BLK yang barada di negeri Bumi Lancang Kuning tersebut.
“Peninjauan dilakukan untuk melihat peralatan dan aset lainnya, termasuk pegawai BLK,” katanya.
Data Kemnaker menyebutkan, BLK milik pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 305 unit. Baik BLK milik Kemnaker maupun BLK milik daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Purwanto).