Presiden Joko Widodo : Kepercayaan Harus Jadi Tonggak Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Presiden Joko Widodo, didampingi Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan), Menteri Keuangan Sri Muliani (kiri) dan ujung kiri, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers, usai membuka Pertemuan Tahunan OJK 2020, di Hotel Ritz Carlton, Kamis (16/1)
Presiden Joko Widodo, didampingi Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan), Menteri Keuangan Sri Muliani (kiri) dan ujung kiri, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers, usai membuka Pertemuan Tahunan OJK 2020, di Hotel Ritz Carlton, Kamis (16/1)

JAKARTA – MARITIM : Presiden Joko Widodo menegaskan, saat ini yang dibutuhkan Indonesia dalam berbagai hal, utamanya lembaga keuangan, yaitu kepercayaan. Sebab tanpa ini, kita sulit mengatasi berbagai persoalan ekonomi, khususnya yang urgen saat ini diantaranya defisit neraca pembayaran, dan defisit perdagangan.

“Defisit Neraca Pembayaran dan Defisit Perdagangan merupakan hal yang fundamental harus dicari solusinya, untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi nasional, ketingkat yang lebih baik,”tutur Presiden Joko Widodo dalam pengerahaannya, pada pembukaan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (OJK) 2020, Ritz Carlton , Kamis (16/1), bertemakan Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas.

Read More

Ia menambahkan, faktor yang menjadi kendala ada pada Undang-Undang. Karenanya ini harus dirubah, lewat berbagai revisi yang sudah dirangkum dalam Omnibus sebanyak 1.244 pasal perubahan . Ini dimaksudkan untuk memperlancar hambatan, yang selama ini menghambat dan mengakibatkan defisit, neraca perdagangan dan transaksi berjalan misalnya.

“Minggu depan Pemerintah akan menyerahkan Omnibus kepada DPR RI, untuk segera diselesaikan,”ungkap Presiden Joko Widodo, seraya menegaskan Pemerintah menetapkan Omnibus yang diserahkan itu, harus diselesaikan dalam waktu 100 hari.

Sementara dalam waktu yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, menjelaskan untuk tetap komitmen menjaga perekonomian Indonesia, OJK akan menerapkan lima kebijakan strategis OJK 2020 , masing-masing peningkatan skala ekonomi industri keuangan,diantarnya peningkatan nominal modal minimum secara bertahap, yang cakupannya mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif termasuk exit policy-nya,mempercepat transformasi industri keuangan non-bank dan memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya. Juga mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan seperti melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan, maupun enforcement terutama di Industri Keuangan Non Bank.

Juga lanjutnya, meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng menggoreng saham,mengkaji adopsi konsep investment bank dan digitalisasi produk serta layanan keuangan, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi. Membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan, dan start-up fintech. Mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa Keuangan , dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital, mengkaji perizinan virtual banking. Mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision, dan mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi guna mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga.

Ini juga tambah Wimboh, percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct, dan perlindungan konsumen yang lebih baik. Mengembangkan instrumen pendukung proyek-proyek infrastruktur, dan industri hulu hilir serta pemberdayaan UMKM, termasuk instrumen berbasis syariah dan obligasi daerah.Mengembangkan instrumen berwawasan lingkungan untuk mendukung Sustainable Development Goals,membangun ekosistem pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan KUR dengan skema klaster, pemanfaatan teknologi dan perluasan program Bank Wakaf Mikro.

“Memfasilitasi program Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk meningkatkan edukasi dan membuka akses layanan keuangan sejak usia dini, dan mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui pemanfaatan teknologi,”ujar Wimboh.

Ditambahkan, Pemerintah terus memperkuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peningkatan kualitas pengawasan market conduct, termasuk mengoptimalisasi peran Satgas Waspada Investasi. Dalam hal ini Pemerintah akan terus mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, dengan mendorong pengembangan industri halal unggulan di Indonesia.Mendorong lembaga keuangan syariah agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi

Lebih jauh Wimboh mengatakan, kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020 – 2024 yang fokus pada lima area
kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020 – 2024 yang fokus pada lima area masing-masing penguatan ketahanan dan daya saing, dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan.Akselerasi transformasi digital,percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan,perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan dan percepatan pengawasan berbasis teknologi.

Dikatakan, kebijakan strategis dan MPSJKI ini diharapkan dapat menjadikan sektor jasa keuangan semakin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Stabilitas terjaga di 2019. Di tahun 2019, di tengah dinamika perekonomian global OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, didukung tingkat permodalan dan likuditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami moderasi meski tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *