JAKARTA – MARITIM : Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran virus Corona, Menteri Ketangakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan 33 ribu masker bagi pekerja migran Indonesia di beberapa negara yang mengalami kekurangan persediaan masker. Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari risiko meluasnya penyebaran virus Corona di luar wilayah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Pengiriman masker diprioritaskan untuk para PMI di Hongkong dan Taiwan. Tapi selanjutnya juga akan dikirim kepada PMI di Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.
Secara simbolis pengiriman masker diserahkan kepada Atase Ketenagakerjaan Hongkong, Erga Grenaldi, usai melakukan teleconference di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dalam kesempatan itu, Menaker ingin memastikan pencegahan penyebaran virus Corona dilakukan dengan baik dan memastikan PMI tak ada yang terpapar virus Corona, serta meminta seluruh Atnaker mengaktifkan hotline service 24 jam.
“Jika ada hal-hal mencurigakan yang dialami para pekerja kita, bisa langsung menghubungi hotline tersebut,”pintanya.
Menaker mengungkapkan bersama BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga telah mengirim masker kepada pekerja migran di negara Taiwan dan Hongkong yang mengalami kekurangan suplai masker.
Menaker berharap para PMI terus menjaga kesehatan dengan baik dan memperhatikan sunguh-sungguh himbauan oleh pemerintah negara penempatan dan perwakilan RI. “Saya minta PMI disiplin mengikuti aturan yang dilakukan negara setempat maupun perwakilan kita,” katanya.
Menurut Ida, jumlah PMI di negara Tiongkok kecil sekali, sehingga pemerintah tak menempatan Atnaker di Tiongkok.
Dijelaskan, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, Kemenaker telah melakukan koordinasi intensif secara lisan (WA Group), maupun tertulis dengan para Atase Ketenagakerjaan di 12 negara penempatan, dengan tetap di bawah koordinasi Perwakilan RI setempat.
Adapun langkah antisipasi/preventif yang mesti dilakukan di 12 perwakilan RI terkait corona adalah mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus corona kepada para komunitas PMI melalui media sosial. Misalnya menghindari tempat keramaian, penggunaan transportasi umum, memakai masker utamanya pada saat keluar rumah, dan rajin menjaga kebersihan.
TKA Tiongkok
Tentang kebijakan pelarangan terhadap WNI untuk mengunjungi Tiongkok, Menaker menambahkan, Kemnaker akan segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan Tiongkok.
“Kemnaker juga menghimbau P3MI agar melakukan pengetatan/mengurangi penempatan PMI ke Hong Kong maupun Taiwan selama masa kritis ini berlangsung,” ujarnya.
Sedangkan TKA dari Tiongkok yang berada di Indonesia, Ida Fauziyah menyatakan, TKA tetap bekerja seperti biasa dan pemerintah tak akan menghalangi apabila TKA tersebut meminta untuk pulang ke negaranya.
Sementara TKA yang sedang berlibur ke Tiongkok, pemerintah memiliki kebijakan untuk memperpanjang visa (re-entry visa) selama 30 hari. “Pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) yang sudah overstay diberi kesempatan 30 hari ke depan,” kata Menaker.
Namun untuk TKA Tiongkok yang baru akan masuk ke Indonesia, Menaker menegaskan, mereka harus transit di negara ketiga, seperti Hongkong atau Singapura untuk mengikuti protokol kesehatan di negara tersebut.
“Di sini pun juga akan mengikuti protokol kesehatan yang ada. Ini semua berlaku untuk semua negara karena protokol kesehatan sudah diatur oleh WHO, ” katanya. (Purwanto).