JAKARTA – MARITIM : Pemalsuan uang rupiah di Indonesia hanya delapan lembar uang palsu , dari Rp1 juta yang diedarkan Bank Indonesia (BI), dan alat pembuat uang palsu pun masih sangat sederhana, sehingga mudah ditemukan oleh Bank Indonesia dan masyarakat.
Dari jumlah yang ditemukan ini menurut Direktur Pengelolaan BI, Yudi Harimurti, selama 2017-2018 jumlahnya hanya 8 lembar sedangkan 2015 jumlahnya 11 lembar. Ini artinya jumlah pemalsuan uang rupiah menurun dan jumlahnya tidak banyak. Namun ini harus diantisipasi agar masyarakat tidak dirugikan, di satu sisi mata uang rupiah merupakan lambang kedaulatan negara, yang harus dilindungi .
Berpulang pada hal tersebut, Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bank Indonesia memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu di Jakarta, Rabu(26/2). Menurut Yudi Harimurti, Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, uang Rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat Bank Indonesia selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan lanjutnya, terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100. Pemusnahan uang palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019. “Pemusnahan uang Rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang,”jelas Yudi.
Kerja sama tersebut menurut Yudi, diantaranya diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang Rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang Rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang Rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi. Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang Rupiah adalah melalui pemusnahan uang Rupiah palsu.
Selain merugikan masyarakat,lanjutnya, praktik pemalsuan uang Rupiah juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rasio uang Rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebesar 8 lembar per 1 juta Uang Yang Beredar (piece per million – ppm). Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang Rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 (delapan) lembar uang Rupiah palsu.
Dikatakan, Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang Rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang Rupiah palsu serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang Rupiah palsu, masyarakat dihimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat Rupiah agar mudah mengenali keasliannya.
Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, ia menghimbau,masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya. (Rabiatun)