Dampak Covid-19, Kartu Pekerja Difokuskan Pada Pekerja Korban PHK/Dirumahkan

Menaker Ida Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono (kiri), Sekjen Kemnaker Khairul Anwar dan Dirjen PHI Haiyani Rumondang (kanan) memimpin rakor melalui teleconference dengan para Kadisnaker se Indonesia.
Menaker Ida Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono (kiri), Sekjen Kemnaker Khairul Anwar dan Dirjen PHI Haiyani Rumondang (kanan) memimpin rakor melalui teleconference dengan para Kadisnaker se Indonesia.

JAKARTA – MARITIM : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja. Terutama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah Covid-19.
“Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Menaker menjelaskan, para Kadisnaker diminta melaporkan data lengkap nama karyawan yang akan mendapat kartu prakerja, termasuk nomor kontak, NIK, email dan pekerjaan sebelumnya. Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.
“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan,” kata Ida.
Menurut Ida, pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syarat penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.
“Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH,” katanya.
Semula, lanjut Menaker, Kartu Prakerja ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling untuk pencari kerja berstatus fresh graduate , baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara re-skilling untuk pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK. Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda, atau baru untuk alih profesi, misalnya menjadi wirausaha.
Namun, Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.
Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah maupun LPK Swasta.
Pelatihan akan diselenggarakan secara online dan offline. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.
(Purwanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *