Di Tengah Pendemi Corona, Ekspor Sektor Manufaktur Naik 10,11%

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

JAKARTA – MARITIM : Kinerja ekspor sektor manufaktur nasional pada triwulan I/2020 naik 10,11% dibanding periode sama tahun lalu. Nilainya mencapai US$32,99 miliar dan nilai impornya sekitar US$31,29 miliar.
“Industri pengolahan masih mampu positif tapi mengalami tekanan mulai Maret 2020 akibat Covid-19. Dengan data ekspor memberikan optimisme untuk tetap bertahan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, saat diskusi bersama wartawan industri, di Jakarta, Selasa (21/4).
Sehingga, tambahnya, terjadi surplus sebesar US$1,7 miliar. Ekspor industri pengolahan juga berkontribusi signfikan hingga 78,96% terhadap total ekspor nasional yang mencapai US$41,78 miliar.
Lima sektor penyumbang terbesar ekspor itu adalah industri makanan senilai US$7,17 miliar, logam dasar US$5,48 miliar, bahan kimia dan barang dari bahan kimia US$2,99 miliar. Pakaian jadi US$2,02 miliar dan industri karet, barang dari karet serta plastik sebesar US$1,78 miliar.
Kinerja pengapalan sektor manufaktur Maret 2020 juga meningkat 7,41% dibanding Maret 2019. Yakni US$11,12 miliar dan nilai impornya US$10,80 miliar. Sehingga ada surplus neraca perdagangan sebesar US$0,32 miliar. Industri pengolahan Maret 2020 juga berkontribusi hingga 78,92% terhadap total nilai ekspor nasional yang mencapai US$14,09 miliar.
Sedang lima sektor yang jadi champion pada perolehan ekspor manufaktur selama Maret 2020, yakni industri makanan dan minuman senilai US$2,47 miliar, logam dasar US$1,96 miliar. Bahan kimia dan barang dari bahan kimia US$1,04 miliar dan barang dari logam, komputer, barang elektronik, optik dan peralatan listrik US$1,02 miliar serta industri tekstil dan pakaian jadi US$0,96 miliar.
Hal lain, sektor agro, industri oleokimia mencatatkan nilai ekspor US$658 juta Januari-Februari 2020 juta atau naik 31% dibanding periode sama tahun lalu. Selain itu, industri minyak goreng sawit dan oleofood mampu tumbuh 2,5%. Industri otomotif periode Januari sampai per 15 April 2020 telah mengirim kendaraan roda empat secara CBU sebanyak 87.879 unit dan kendaraan roda dua 215.347 unit.
Lonjakan ekspor produk otomotif ini juga sesuai data PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC), yang menyebut jumlah bongkar muat kendaraan CBU mencapai 29.622 unit di Maret 2020 atau naik 18,40% dibanding Maret 2019 sekitar 25.019 unit. Lalu ekspor komponen kendaraan roda empat hingga April 2020 menembus 11.099.550 pieces. Bahkan, perusahaan-perusahaan komponen pesawat, kereta api dan alat berat juga masih aktif melakukan ekspor.
Perlindungan
Menperin menilai, pihaknya akan terus mencari jalur keluar untuk melindungi sektor manufaktur di tengah pendemi Covid-19, dengan menginisiasi stimulus dan kebijakan. Mengingat saat ini sektor industri mengalami penundaan kontrak, pembatalan pesanan, yang ujungnya terjadi PHK.
“Hasil pemetaan menunjukkan 60% industri suffer sedangkan 40% dalam kondisi moderat dan high demand,” tuturnya.
Kini, Kemenperin lebih banyak mengerjakan pembuatan alat kesehatan, farmasi serta mamin. Untuk hand sanitizer ada kenaikan izin edar sebesar 180% dan APD sebesar 560%. Kebutuhan APD diperkirakan mencapai 16 juta potong per bulan dan dikerjakan oleh 36 perusahaan tekstil.
Terkait operasional industri selama PSBB, Menperin menjelaskan, pihaknya mengimbau industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama masa tanggap darurat Covid-19 serta PSBB. Hal itu berdasarkan Permenkes No 9 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Yang ditindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menperin No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan IOMKI dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Sebelumnya, Menperin telah mengeluarkan Surat Edaran No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Isinya soal penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas industri.
“Apabila terdapat industri yang tidak patuh pada peraturan itu, Kemenperin tidak segan-segan memberikan sanksi. Kalau belum mengindahkan juga, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” tekan Menperin. (Muhammad Raya)

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *