Larangan Mudik Lebaran 2020, Penerbangan Domestik Juga Dilarang Beroperasi

JAKARTA – MARITIM : Larangan mudik lebaran 2020,dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan, penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi hingga hari ini, Jumat (24/4). Dengan demikian, penerbangan melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (24/4).

Read More

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,”tutur Adita.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 , sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan, larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *