Kemenhub Bahas Masukan Kemenko Perekonomian Terkait Aturan Larangan Mudik

JAKARTA–MARITIM : Pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, agar dapat mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat. Sehingga dapat menjaga keberlangsungan perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat.

Read More

Demikian disampaikan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, setelah menerima masukan dari Kemenko Perekonomian, yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020,serta berdasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.

Dari masukan tersebut, Adita Irawati dalam siaran pers yang diterima tabloidmaritim.com, Kamis (30/4) mengatakan, saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Diharapkan, hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *