IPC Teluk Bayur Gelar Rapid Tes Covid-19 Bagi Pekerja

MARITIM, TELUK BAYUR: Sebagai salah satu wujud keseriusan memutus mata rantai persebaran Corona Virus Disease (Covid-19), PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Teluk Bayur / IPC Teluk Bayur melaksanakan kegiatan rapid test kepada seluruh unsur manajemen dan pekerja perusahaan pada hari Senin (4/5) bertempat di Ruang Baruna Sasana Karya Kantor IPC Teluk Bayur. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaksanaan kegiatan rapid tes ini dapat terlaksana berkat adanya dukungan penuh dari Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) serta dukungan dari pihak PT Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, salah satu anak perusahaan IPC bidang kesehatan yang tergabung di dalam IPC Group, khususnya dalam hal dukungan teknis berupa penyediaan alat tes dan juga tenaga kesehatan yang membantu pada saat pelaksaan tes.

Read More

Sebanyak 123 pekerja IPC Teluk Bayur terlihat sangat antusias mengikuti rapid test tahap pertama tersebut, mulai dari unsur manajemen hinga seluruh pekerja perusahaan termasuk pekerja non organik. Tes ini juga diikuti oleh seluruh pekerja dari Anak Perusahaan yang ada di Pelabuhan Teluk Bayur lainnya yakni dari PT IPC Terminal Petikemas dan PT PTP Multipurpose.

“Kegiatan rapid test ini kami selenggarakan sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid 19 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai pendemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) beberapa waktu lalu. Tes ini sendiri akan dilakukan sebanyak 2 kali dengan jeda waktu tes berikutnya sekitar 7 sampai 10 hari ke depan”, ujar General Manager IPC Teluk Bayur, Wardoyo.

Menurutnya, dengan semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid 19 di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang, maka upaya rapid test ini perlu dilakukan mengingat pelabuhan merupakan salah satu area pelayanan publik tempat keluar masuknya kapal, manusia dan barang dari dan menuju Provinsi Sumatera Barat baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, Manajemen IPC Teluk Bayur bersama dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur juga terus mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang yang saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di lingkungan Pelabuhan Teluk Bayur.

Beberapa kebijakan yang telah diterapkan diantaranya adalah adanya pelarangan bagi seluruh crew (awak) kapal untuk turun dari kapal selama kapal sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang dan juga adanya larangan sementara waktu bagi seluruh kapal penumpang untuk membawa atau mengangkut penumpang dan hanya diijinkan membawa muatan barang (kargo). Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk seluruh kapal dengan rute pelayaran domestik maupun rute luar negeri.

“Pada prinsipnya IPC Teluk Bayur bersama dengan pihak KSOP Teluk Bayur selaku regulator pelabuhan Teluk Bayur senantiasa mendukung kebijakan Bapak Gubernur Sumatera Barat dan Bapak Walikota Padang dalam penerapan pemberlakuan PSBB yang telah diterapkan sejak tanggal 22 April 2020 lalu. Hal ini juga sebagai salah satu upaya kami dari unsur maritim dalam memutus rantai persebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang Khususnya melaui jalur transportasi laut”, ujar Wardoyo. (Hbb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *