JAKARTA – MARITIM : Asosiasi Perusahaan Bongkar Indonesia (APBMI) DKI Jakarta menerapkan pelayanan sesuai ketentuan standar protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran pandemi virus Corona/Covid-19.
Standar pelayanan kepada anggota PBM di pelabuhan Tanjung Priok itu yakni dengan; memberlakukan jaga jarak (phisical distancing), sanitizer, menyiapkan tempat cuci tangan, serta menggunakan face shield (alat pelindung wajah) bagi petugas pelayanan di kantor DPW APBMI DKI.
Kantor Pelayanan DPW APBMI DKI Jakarta terletak di Jalan Swasembada Timur XI No: 9 Tanjung Priok Jakarta Utara.
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu, untuk meningkatkan melayani para anggota PBM anggota asosiasi itu yang ada di Jakarta maupun di pelabuhan Tanjung Priok, dimasa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Saat ini, DPW APBMI DKI Jakarta beranggotakan sekitar 72 perusahaan yang teregistrasi tahun 2020. Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta berlaku sejak 4 Juni hingga 18 Juni 2020.
Bahkan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Kami PBM di pelabuhan Priok akan selalu menaati aturan pemerintah terkait sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19,” ujar Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, Juswandi Kristanto. (hbb)