Cantrang, Setelah Sempat Dilarang

JAKARTA – MARITIM : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali perbolehkan penggunaan alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang oleh Susi Pudjiastuti, ketika beliau menjabat selaku Menteri KPP pada kabinet terdahulu.

Salah satu yang akan kembali diperbolehkan adalah penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang, yang masalahnya sendiri menimbulkan banyak kontroversi. Pembolehan dalam memanfaatkan cantrang tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 86 tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

Read More

Terkait masalah tersebut, Trian Yunanda, Direktur Penelolaan Sumber Daya Ikan KKP menjelaskan pada saat diskusi public terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pekan lalu : “Akan ada jenis alat tangkap yang sebelumnya dilarang dengan perubahan permen KKP jadi diperbolehkan”.

Selanjutnya Trian menerangkan pula, berdasar hasil kajian sebagai tindak lanjut, selain alat tangkap ikan jenis cantrang, masih ada tujuh jenis alat tangkap ikan lainnya yang juga akan diperbolehkan kembali berdasar hasil kajian sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ketujuh alat tangkap lainnya yaitu pukat cincin pelogis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelogis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancingan berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

“Ada yang semula dilarang kita perbolehkan dan ada penyesuaian nomenklatur supaya tidak terjadi kesimpangsiuran di lapangan,” imbuhnya.

Menurut Trian, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl. Saat memobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, misalnya, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl. Jelasnya: “Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di Natuna Utara. Itu terpengaruh oleh arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl”.

Meski demikian, ada beberapa standar yang akan ditetapkan KKP jika pengusaha perikanan tangkap atau nelayan ingin menggunakan kembali alat-alat tangkap tersebut. Beberapa di antaranya hasil tangkapan ikan dan produktivitas penangkapan ikan. Pungkasnya: “Nanti akan dilakukan dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya yang nanti kita bisa kendalikan semuanya”.  (Mrt 2701)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *