Menyongsong New Normal, Ditjen Perhubungan Darat Akan Runway Ulang Ongkir Transportasi Bus AKAP

JAKARTA — MARITIM : Menyambut era normal baru, pemerintah dalam hal Kementerian Perhubungan akan meninjau ulang kebijakan transportasi umum yang berlaku pada dimasa pandemi covid-19. Khusus untuk transportasi darat, selain keterangan kesehatan juga tarif harga yang terjadi kenaikan akibat pembatasan penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Hubdat) Budi Setiadi mengaku, saat ini ongkos angkutan umum khususnya bus antar kota mengalami kenaikan sewa, yang dilakukan langsung oleh operator. Kenaikan biaya transportasi ini terjadi, karena kapasitas angkutan kendaraan hanya 50 persen, dari total penumpang.
Konsekuensinya juga masih sama saat dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu, yakni harga tiket yang dinaikan untuk menutup kerugian bangku kosong akibat adanya keharusan menjaga jarak.

Namun kata Dirjen Budi Setiadi, dalam ngobrol santai secara virtual, Jumat (26/6) nanti 1 Juli 2020 akan diatur kembali karena kapasitas yang sebelumnya 50 persen untuk menciptakan physical distancing.
menjadi 70 persen. “Kenaikan harga sewa angkutan umum terjadi, dikarenakan untuk menutupi operasi pelayanan. Biaya ini akan ditinjau kembali kalau sudah diberlakukan 70 persen pada 1 Juli,”jelas Dirjen Budi Setiadi, seraya menambahkan ini akan dibicarakan termasuk protokol kesehatan untuk bus AKAP (antar kota antar provinsi) .

Menjawab pertanyaan ia mengaku, untuk ongkos transportasi bus AKAP, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Perhubungan Darat, hanya mengatur ongkos untuk bus-bus kelas ekonomi. Sedangkan bus kelas eksekutif, harga tiketnya diserahkan kepasar dan ditentukan langsung oleh operator. Ini lebih berkaitan dengan fasilitas dan pelayanan, yang masing-masing bus sangat bervariasi. Maksudnya takarannya berbeda-beda, yang belum bisa diukur oleh Pemerintah.

Bicara tentang layanan transportasi darat, termasuk penyeberangan dimasa pandemi covid-19, menurut Dirjen Budi Setiadi, memasuki era normal baru aturannya masih sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Mungkin ada sedikit pelonggaran, tapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan seperti jaga jarak dan kriteria lainnya, “tutur Dirjen Budi.

Ditambahkan, hitungan tarif nanti dilihat dari load factor-nya berapa persen, tapi keputusan ini nanti akan dibicarakan lagi, jadi kita sama tunggu juga soal ini. Namun dari kesemuanya itu, akan ada regulasi Kementerian Perhubungan, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Mengingat, setiap daerah punya kebijakan sendiri untuk menekankan laju pertumbuhan pandemi covid-19.  (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *