Evaluasi Transportasi Idul Fitri 1441 H, Komisi V DPR Nilai Positif Kebijakan Kemenhub dan Instansi Terkait

JAKARTA–MARITIM : Pandemi Covid-19, dan berbagai aturan Pemerintah yang diberlakukan pada musim libur Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 M, untuk menekan penyebaran virus corona, berdampak pada sarana transportasi arus mudik dan arus balik. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Kementerian Perhubungan, dengan Komisi V DPR RI tentang evaluasi sarana dan prasarana arus mudik dan arus balik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada Rabu, (1/7).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat tersebut menjelaskan, jumlah penumpang pada keseluruhan moda angkutan umum pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2020 (Idul Fitri 1441 H) mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai 98,52 persen pada keseluruhan moda angkutan umum, dengan jumlah penumpang hanya 297.453 orang.

“Penurunan ini terjadi karena penanganan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pada tahun 2020 ini Kemenhub melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,”jelas Menhub Budi Karya, seraya menambahkan, pengendalian dilakukan dengan melakukan pembatasan dan penghentian sementara operasional transportasi umum. Menhub Budi Karya memaparkan, tercatat dalam periode H-7 s.d H+7, untuk angkutan jalan terdapat 24.530 penumpang atau menurun 99,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk moda angkutan laut (188.567 penumpang atau menurun 90,82 persen). Moda Angkutan udara (74.764 penumpang atau menurun 98.28 persen). Moda angkutan penyeberangan (9259 penumpang atau menurun 99,78 persen), dan moda angkutan kereta api (2.423 penumpang atau menurun 99,95 persem).

Sementara itu, jumlah arus kendaraan keluar/masuk Jabodetabek pada H-7 s/d H+7 juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat arus kendaraan yang keluar Jabodetabek via jalan tol sebanyak 552.759 kendaraan atau turun 66 persen. Sementara yang masuk Jabodetabek via jalan tol sebanyak 438.688 kendaraan atau turun 70 persen.

Sedangkan arus kendaraan yang keluar Jabodetabek via jalan arteri sebanyak 428.380 kendaraan atau turun 66,3 persen dan arus kendaraan yang masuk ke Jabodetabek via jalan arteri sebanyak 206.064 kendaraan atau turun 74,6 persen.

Secara garis besar, kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19 yang dilakukan Kemenhub terdiri dari 3 periode : Periode ke-1 (1-23 April 2020) sebelum ada larangan mudik, Periode ke-2 (24 April – 6 Mei 2020) saat pemberlakukan larangan mudik (Permenhub No. 25/2020), dan Periode ke-3 (7 Mei – 7 Juni 2020) setelah pemberlakuan perjalanan orang dengan pengecualian (sesuai SE Gugus Tugas No. 4/2020 dan 5/2020).

Dikatakan, dalam melaksanakan tugas pengendalian transportasi, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan stakeholder lainnya seperti Gugus Tugas Percepatan dan Penangana Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, TNI/POLRI, Kementerian Dalam Negeri dan BNPB.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, dihadiri Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati, Sekretaris Jenderal Perhubungan Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, dan Kepala BPSDM Sugihardjo.

Anggota DPR RI, Komisi V mengapresiasi positif kebijakan arus mudik, dan meminta kepada Kementerian Perhubungan, bersama stakeholder terkait meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di bidang infrastruktur dan transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat di setiap simpul transportasi seperti bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun, serta tempat istirahat (rest area) guna mencegah penyebaran Covid-19. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *