JAKARTA – MARITIM : Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, mengaku, Direktorat yang dipimpin mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang penanganan barang berbahaya. Karenanya, KPLP berusaha mewujudkan dengan memperbaharui pedoman-pedoman penanganan barang berbahaya yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan baru yang dipersyaratkan dalam International Maritime Solid Bulk Cargo (IMSBC) Code.
Hal tersebut disampaikan Ahmad, dalam sambutannya dalam rangka meningkatkan kompetensi para petugas dan stakeholder dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan International Maritime Solid Bulk Cargo (IMSBC) Code tentang teknis penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Indonesia, dalam siaran pers yang diterima tabloidmaritim.com, Selasa(21/7).
ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berusaha mewujudkan dengan memperbaharui pedoman-pedoman penanganan barang berbahaya yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan baru yang dipersyaratkan dalam International Maritime Solid Bulk Cargo (IMSBC) Code Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan dan Pengangkutan Kargo Curah Padat meliputi perencanaan program, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Menurut Ahmad, Direktorat KPLP selaku Direktorat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang penanganan barang berbahaya dalam melakukan penyusunan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan bidang Pengawasan penanganan barang berbahaya yang perlu dipantau pelaksanaannya sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Direktorat KPLP berusaha mewujudkan dengan memperbaharui pedoman -pedoman penanganan barang berbahaya yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan baru yang dipersyaratkan dalam International Maritime Solid Bulk Cargo (IMSBC) Code,” kata Ahmad, seraya menambahkan untuk itu kepada semua peserta saya pesankan agar saling mendukung dan kerjasamanya sangat diharapkan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tertib Bandar Capt. Heru Maryanto dalam laporannya mengatakan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, masih banyak terdapat kecelakaan kapal yang mengangkut barang curah padat, terutama dalam pengangkutan nickleore yang berlayar dari pelabuhan di Indonesia.
Capt. Heru mengungkapkan, saat ini belum terdapat aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur secara khusus terkait penanganan kargo curah padat untuk pelayaran, prosedur penanganan muatan curah sebelum dimuat di atas kapal serta kewajiban dan tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam pemuatan kargo curah padat.
Kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penanganan Muatan Curah Padat di Pelabuhan ini merupakan aksi perubahan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian Pelatihan Kepemiminan Nasional LAN oleh Capt. Heru.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dimulai dari tanggal 8-10 Juli 2020. Adapun jumlah peserta penyusunan Rancangan PM ini berjumlah 36 orang yang terdiri dari petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebagai informasi, narasumber kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Tata Cara Penanganan Muatan Curah Padat di Pelabuhan dari Biro Hukum Kemenhub serta Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Hubla. (Rabiatun)