MARITIM, MAKASSAR – Sistem angkutan barang terpadu dan terintegrasi atau multimoda secara nasional yang akan segera dilaksanakan ALFI seluruh Indonesia akan dapat memperbaiki kinerja logistik Indonesia.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) Syaifuddin Syahrudi dalam keterangan pers yang diterima MARITIM hari ini (Minggu/26/7/2020).
“Sistem angkutan terpadu dan terintegrasi, yang bahasa kerennya dinamakan multimoda itu, akan segera dilaksanakan perusahaan JPT di seluruh Indonesia. Sistem tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem logistik nasional yang efektif, efisien dan kompetitif,” ujarnya .
Menurut dia, perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Sulselbar sudah terbiasa menerapkan sistem angkutan terpadu dan terintegrasi/multimoda karena Pelabuhan Makassar maupun Bandar Udara Internasional Hasanuddin merupakan pusat alih pemuatan (transshipment) dari Indonesia bagian Barat dan Tengah ke wilayah Indonesia Bagian Timur.
“JPT di Sulselbar sudah terbiasa melakukan pengiriman barang dengan sarana angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda), baik pengiriman barang antar pulau maupun ekspor dan impor,” kata pria yang akrab dipanggil Ipho itu.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ALFI Anwar Satta membenarkan bahwa ALFI kini telah siap menerapkan sistem angkutan barang secara terpadu dan terintegrasi secara nasional. “Dalam waktu dekat sistem angkutan terpadu dan terintegrasi secara nasional tersebut segera akan dilaksanakan, karena ALFI sejak lama telah memiliki perangkat sistem angkutan tersebut,” ujarnya.
Anwar menjelaskan, jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) anggota ALFI dari Sabang hingga Merauke saat ini sebanyak 3.412 perusahaan dan mereka akan dilibatkan dalam mewujudkan sistem angkutan multimoda nasional.
291 Perusahaan
Dari jumlah perusahaan anggota ALFI sebanyak itu, lanjut Anwar, 291 perusahaan berklasifikasi internasional yang telah menerapkan sistem angkutan multimoda sejak tahun 1990-an.
Sementara itu perusahaan yang memiliki izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) baru 12 dan separuhnya pun anggota ALFI. “Dengan membangun sistem angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda) dari dan ke seluruh wilayah kota/kabupaten diharapkan dapat memperbaiki kinerja logistik secara nasional dan bahkan dapat mendorong investasi dan ekspor dari berbagai daerah,” kata Anwar.
Dia menjelaskan, ALFI sudah siap melaksanakan sistem angkutan multimoda secara nasional sejak tahun 1990-an karena telah memiliki sistem dokumen tunggal, yaitu memiliki sistem dokumen angkutan barang (DAB) yang dilengkapi dengan perjanjian bisnis standar atau STC (Standard Trading Condition) serta ditutup asuransi tanggung jawab (liability insurance).
“Sistem informasi, komunikasi dan transaksi digitalnya pun sudah siap,” paparnya.
Bahkan, lanjut Anwar, DAB yang diterbitkan ALFI (yang dahulu bernama GAFEKSI) tersebut telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia sebagai dokumen pendamping untuk mencairkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit (L/C) Lokal melalui perbankan nasional.
“Jadi dengan sistem ini pedagang antar pulau (domestik) akan diuntungkan, karena tidak perlu cash and carry dalam melakukan perdagangan, tapi cukup menggunakan L/C Lokal. Sistem ini akan membantu UMKM dan pedagangan domestik dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini.”tuturnya.
Maka dari itu, kata Anwar , banyak perusahaan JPT di daerah yang tidak mau mengubah izin usahanya menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Sebab, lanjut dia, layanan angkutan multimoda adalah bagian dari kegiatan JPT (freight forwarding).
Justru, imbuhnya, yang perlu diregister itu, adalah perusahaan yang selama ini kegiatannya hanya menggunakan unimoda (sarana angkutan tunggal) seperti operator truk, kapal dan pesawat udara, yang menyatakan dirinya memberikan layanan hingga door.
Aspek Legal
Bendahara Umum DPP ALFI Wisnu Pettalolo menambahkan bahwa rendahnya JPT mengubah izinnya menjadi BUAM selain dari aspek legal yang lemah juga dengan izin JPT lebih menguntungkan.
Wisnu menjelaskan bahwa sesusai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi kegiatan JPT mencakup 21 segmen.
“Jadi bisa dimaklumi kalau anggota ALFI tetap menggunakan izin JPT,” kata Wisnu.
Sesuai Permenhub No. PM. 49/2017, Wisnu merinci, kegiatan JPT meliputi kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dokumen, pemesanan ruang kapal.
Selain itu, melakukan kegiatan pengiriman, distribusi, penghitungan biaya, klaim, asuransi, teknologi informasi dan komunikasi, layanan logistik, e-Commerce, serta Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) dan layanan kurir.(Hbb)