JOGYAKARTA – MARITIM : Dengan diimplementasikannya Traffic Separation Scheme (TSS) di perairan Indonesia, di Selat Sunda dan Selat Lombok, Pemerintah Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) Merak Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok dan Stasiun VTS Benoa pada Distrik Navigasi Kelas II Benoa, dituntut untuk berupaya seoptimal mungkin, guna mempersiapkan layanan kenavigasian bagi kapal-kapal yang melintasi TSS di kedua selat tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Demikian Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, saat membuka kegiatan Mentoring Operator dan Teknisi Telekomunikasi Pelayaran, yang diselenggarakan dua hari sejak Senin 27 – 28 Juli di Yogyakarta.
Dikatakan, kegiatan ini penting bagi para Operator VTS dan Teknisi Telekomunikasi Pelayaran, untuk meningkatkan kemampuan mereka terkait pengetahuan-pengetahuan dalam melaksanakan peran VTS. Utamanya dalam mengawasi implementasi TSS, sekaligus memenuhi kemampuan sesuai dengan yang disyaratkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran.
Dalam siaran pers menurut Hengki, kegiatan Mentoring Operator dan Teknisi Telekomunikasi Pelayaran ini diselenggarakan, guna melakukan pembinaan dan update regulasi. Serta pengarahan, yang dapat membantu peningkatan kapasitas SDM di bidang Operator dan Teknisi, dalam mewujudkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritime di perairan Indonesia.
Dijelaskan, TSS merupakan salah satu bagian dari IMO Ships’ Routeing System yang sangat penting dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritime. Selain itu, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok juga merupakan salah satu rute internasional yang sangat penting, mengingat kedua TSS tersebut terletak di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sehingga diperlukan kajian mendalam terkait pengaruh dari keberadaan kedua TSS tersebut di Indonesia, antara lain tentang peraturan internasional yang mengatur tentang tata cara berlayar pada Kawasan TSS.
“Untuk itulah pada kegiatan ini, kami mengundang narasumber yang kompeten untuk memberikan kajian yang mendalam terkait aturan dan implementasi TSS, salah satunya adalah materi tentang United Nations Convention of the Law of The Sea (UNCLOS) Serta Keterkaitannya dengan Penegakkan Hukum dalam Implementasi TSS yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Hukum TNI AL, Bapak Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro dan juga terkait dengan Implementasi dari Rule 10 Colregs, yang disampaikan oleh praktisi terkait IMO Conventions, terutama COLREGs,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut, kegiatan Mentoring ini juga akan memberikan kepada para operator dan teknisi pemahaman Kembali atau refresher tentang kesiapan VTS, baik secara peralatan maupun pengoperasian dan juga SDM yang bertugas pada Stasiun VTS.
“Selain itu, mereka juga akan diberikan pengetahuan mengenai aturan-aturan Nasional yang berlaku, standar komunikasi maritim internasional/ Standard Marine Communication Phrases (SMCP), serta Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang harus diterapkan pada implementasi TSS, baik pada kondisi normal maupun kondisi darurat/emergency,” jelas Hengki.
Hengki berharap, dengan mengikuti kegiatan ini, para Operator dan Teknisi Telekomunikasi Pelayaran, khususnya mereka yang bertugas di Stasiun VTS di TSS Selat Lombok dan Selat Sunda dapat mendapatkan penyegaran serta update regulasi dan pengetahuan baru sehingga dapat meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan pelayanan di bidang telekomunikasi pelayaran.
Sebagai informasi, Mentoring Operator dan Teknisi Telekomunikasi Pelayaran ini diselenggarakan di Yogyakarta, untuk mendukung Yogyakarta sebagai daerah tujuan wisata utama yang diandalkan sebagai salah satu sektor yang mampu membangkitkan perekonomian Indonesia pasca pandemi ini, dengan tentunya tetap menggunakan protokol Kesehatan pencegahan COVID-19.
Adapun kegiatan Mentoring Teknisi dan Operator Telekomunikasi Pelayaran ini diikuti oleh 10 orang peserta, yang terdiri dari lima orang peserta dari Stasiun VTS Merak di bawah Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok dan lima orang peserta dari Stasiun VTS Benoa di bawah Distrik Navigasi Kelas II Benoa, secara langsung, serta dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Distrik Navigasi, secara daring.(Rabiatun)