JAKARTA – MARITIM : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 54,97 ton ikan patin fillet senilai Rp2,7 miliar.
Peristiwa bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung.
Kemudian pada 26 Juli 2020, petugas berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu, mengungkapkan kronologi pengungkapan barang ilegal tersebut bahwa sejak tanggal 26 Juli pihaknya memantau pergerakan.
Ditambahkan, dari Pangkalan PSDKP Jakarta, Senin (10/8), tim mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan selundupan ini sudah dipecah ke dalam 4 mobil kontainer. Mengetahui hal itu, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Polairud melakukan tangkap tangan.
Hasilnya, aparat gabungan menangkap 2 mobil kontainer dengan nomor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYRÂ pada 7 Agustus 2020. Keesokan harinya, 2 mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan.
“Berkat sinergitas KKP dengan Polri, kami tangkap 4 mobil kontainer pada tanggal 7 dan 8 Agustus kemarin,” lanjutnya.
Disebutkan, penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia. Setidaknya ada sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo Pasal 88 UU Perikanan atau Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 tahun 2009.
Sementara Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan, Rina, menyampaikan bahwa ada pelanggaran terkait dengan ketentuan karantina hasil perikanan. Selain itu juga terjadi pelanggaran terkait dengan ketentuan perkarantinaan.
Sedangkan Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri. Termasuk upaya penyelundupan seperti ini. Kasus ini selanjutnya akan ditangani Penyidik, Polair dan Ditjen PSDKP.
“Setelah penyelundupan ikan ini berhasil digagalkan oleh tim, selanjutnya ikan dalam proses karantina, sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Latif. (Muhammad Raya)