Peran Pejabat Pemeriksa Kapal Asing,Penting Untuk Pengawasan

 

JAKARTA – MARITIM : Kegiatan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing oleh Port State Control Officer (PSCO), membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi di pelabuhan / port state.

Read More

Demikian Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, pada acara Pengukuhan dan Penyegaran Pejabat dan Mentor Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing bertempat di Hotel Golden Boutique Jakarta Jumat (14/8).

Dikatakan,guna memastikan keselamatan dan keamanan kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan maupun pelabuhan di Indonesia, sangat diperlukan adanya pengawasan yang intensif oleh Pejabat Pemeriksa Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO). Terutama dalam menerapkan prinsip keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim. Kondisi ini disebabkan karena posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar sehingga transportasi laut memegang peran yang strategis bagi pelayaran internasional dan berdampak pada banyaknya kapal asing yang akan menyinggahi atau beroperasi di pelabuhan Indonesia.

“Para Pejabat Pemeriksa Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) di Indonesia harus berperan aktif dan lebih intensif dalam melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia agar keselamatan dan keamanan kapal asing tersebut lebih terjamin” kata Andi.

Menurut Andi, kewenangan pemeriksaan kapal asing telah diatur berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengamanatkan Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan.

Sedangkan dalam pelaksanaan tugas dimaksud, juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No 119/ 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No HK.183/1/9/DJPL-18 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kaiklautan dan Keamanan Kapal Asing.

Selain itu, lanjut Andi kewenangan pemeriksaan kapal asing tersebut juga diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) resolution A.1052 (27) tentang Procedure for Port State Control dan perjanjian bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia tahun 1993.

Andi Hartono mengatakan, kegiatan pemeriksaan kapal asing juga memiliki peran dalam membantu pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional sehingga terhindar dari detention di negara lain yang akan berakibat pada kategori/status kapal-kapal berbendera indonesia dimata dunia.

“Saat ini kita patut bersyukur karena sesuai dengan laporan tahunan (annual report) Tokyo Mou, bahwa Indonesia telah masuk kedalam daftar abu-abu (grey list). Hal ini harus kita pertahankan dan sekaligus tugas kita berikutnya adalah meningkatkannya, sehingga indonesia masuk ke dalam daftar putih (white list)” kata Andi.

Sebagai informasi, kegiatan Pengukuhan dan Penyegaran Pejabat dan Mentor Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing Port State Control Officer (PSCO) Tahun 2020 dllaksanakan selama empat hari yang dimulai pada hari Selasa, 11 Agustus hingga Jum’at, 14 Agustus 2020.

Adapun kegiatan ini diikuti oelh 25 peserta, dengan rincian tujuh orang yang dikukuhkan sebagai PSCO, tiga orang penetapan sebagai Mentor PSCO dan 15 orang penyegaran. Semua peserta tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing. (Rabiatun)

Related posts