TEGAL – MARITIM : Tegal masuk dalam 59 pelabuhan di Indonesia, resmi ditetapkan sebagai tempat pendaftaran kapal pada Selasa (18/8). Harapannya, pemberian kewenangan ini dapat mengoptimalkan pelayanan di sektor perhubungan laut, karena dapat memberikan pilihan bagi para pemilik kapal untuk memilih tempat pendaftaran kapal yang terdekat dengan domisilinya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo, saat menghadiri acara Penetapan Kantor KSOP Kelas IV Tegal sebagai Pelabuhan Pendaftaran Kapal secara virtual, Selasa (28/8).
Ini kata Dirjen Agus, sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan untuk memberi kemudahan bagi pemilik/operator kapal dalam mengurus dokumen sehingga waktu yang diperlukan menjadi lebih cepat, mudah, efektif, efisien dan transparan.”Dengan penetapan Pelabuhan Tegal sebagai tempat pendaftaran kapal diharapkan pelayanan pendaftaran kapal khususnya di wilayah Pantura Jawa Tengah dan sekitarnya akan lebih cepat,” tuturnya.
Dalam acara tersebut, Dirjen Agus berpesan agar seluruh jajarannya selalu menaati protokol kesehatan saat melaksanakan tugas, juga kepada para pemilik kapal agar mematuhi regulasi dan selalu menjaga keselamatan kapalnya.
Sementara itu Kepala Kantor KSOP Kelas IV Tegal Capt. Yohanis K. Te’dang mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami berharap ke depan pelayanan di sektor perhubungan laut khususnya pada Kantor KSOP Kelas IV Tegal semakin baik sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat terhadap pendaftaran kapal dapat terlayani dengan baik serta menjadi pemicu untuk terus memberikan pelayanan prima,” ucap Capt. Yohanis. (Rabiatun)