JAKARTA-MARITIM : Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengajak pelaku usaha / investor wisata bahari membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pulau Maratua melalui sektor pariwisata. Karena Pulau Maratua, Pulau Kakaban, Pulau Derawan dan Pulau Sangalaki merupakan salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Berau, Kaltim dan Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha, di sela kunjungan kerjanya, Menteri Edhy menyerahkan langsung 11 Izin Lokasi Perairan kepada pelaku usaha/investor wisata bahari. Tujuannya untuk mempercepat investasi sekaligus mempermudah kegiatan berusaha sesuai Inpres No 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Pulau Maratua merupakan salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang ditetapkan melalui Keppres No 6 tahun 2017 dan masuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 4/PERMEN-KP/2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2037. Yang hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pelestarian lingkungan dan/atau kesejahteraan masyarakat.
“Bagi saudara-saudara yang sudah memiliki izin lokasi dan ingin mengembangkan usahanya, silakan ajukan ke kami,” ujar Edhy.
Kunjungan kerja Menteri Edhy ke Pulau Maratua sebagai pulau terluar memiliki makna yang penting dan strategis. Dia berharap kunjungan ini mencerminkan kehadiran dan perhatian negara di pulau kecil terluar agar pengalaman pahit lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan tak terulang kembali.
“Kami datang kesini bukan untuk main-main. Kami datang untuk membuktikan negara hadir untuk memajukan pulau terluar Indonesia,” ungkapnya.
Sementara Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Aryo Hanggono, menambahkan untuk mendukung pengembangan investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan terkontrol, KKP menerbitkan Permen KP No 8 tahun 2019 dan Permen KP No 24 tahun 2019. Bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA harus dapat Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dari Menteri KP.
Pemanfaatan dengan luas di bawah 100 kilometer persegi oleh Non PMA (PMDN) harus dapat rekomendasi dari Menteri KP. Sedangkan Permen KP No 24 Tahun 2019 untuk pemanfaatan ruang di perairan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan.
PP No 34 tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di sekitarnya, PMA wajib mengalihkan saham ke peserta Indonesia paling sedikit 20% dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak diterbitkan izin usaha.
Luasan lahan yang akan dimanfaatkan juga dibatasi paling sedikit 30% dari luas pulau dikuasai oleh negara dan luasan lahan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau. Dari 70% itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30% untuk ruang terbuka hijau. (Muhammad Raya)