JAKARTA–MARITIM : Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan perekonomian nasional, akibat dampak pandemi covid-19. Perkembangan yang dipantau masing-masing pergerakan nilai tukar Rupiah, aliran modal asing dan inflasi. Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko, dalam siaran pers BI menjelaskan, menjelang akhir September 2020 nilai tukar Rupiah dalam kondisi stabil, yang pada Kamis (24/9) ditutup dilevel Rp14.845,- per dolar AS, dan dibuka pada level Rp14.840,- per dolar AS , Jumat (25/9). Begitu juga dengan Yield Surat Berharga Negara (SBN) stabil dilevel 6,88 persen dan 6,89 persen.
Begitu juga dengan aliran modal asing hingga Minggu ke IV September 2020, untuk Credit Default Sesps dalam lima tahun ini naik ke 116,04 bps per 24 September dari 91,55 bps per 18 September 2020. Sedangkan berdasarkan data transaksi 21-24 September 2020 nonresiden di pasar keuangan domestik jual neto Rp0,62 triliun, dengan beli neto di pasar SBN sebesar Rp1,06 triliun dan beli neto di pasar saham sebesar Rp1,68 triliun.
Berdasarkan data setelmen selama 2020 (ytd), nonresiden di pasar keuangan domestik jual neto Rp167,44 triliun. Lebih jauh dijelaskan tentang inflasi, Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu IV September 2020, perkembangan harga pada bulan September 2020 diperkirakan inflasi sebesar 0,01persen (mtm). Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi September 2020 secara tahun kalender sebesar 0,95 persen (ytd), dan secara tahunan sebesar 1,48 persen (yoy).
Dikatakan,penyumbang utama inflasi pada periode laporan antara lain berasal dari komoditas minyak goreng sebesar 0,02 persen (mtm), bawang putih dan cabai merah masing-masing sebesar 0,01 persen (mtm). Sementara itu, komoditas yang menyumbang deflasi pada periode laporan berasal dari komoditas telur ayam ras sebesar -0,04 persen (mtm), daging ayam ras sebesar -0,02 persen (mtm), bawang merah sebesar -0,02 persen (mtm), jeruk, cabai rawit, dan emas perhiasan masing-masing sebesar -0,01 persen(mtm).
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan. (Rabiatun)