Mudahkan Pengawasan Pemalsuan, Pas Kecil Kapal Dielektronikkan

JAKARTA–MARITIM : Terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal dan kenavigasian, menjadi faktor utama keselamatan dan keamanan angkutan perairan. Karenanya kelaiklautan wajib dipenuhi setiap kapal, sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan.

Untuk memudahkan pengawasan dan keamanan data, Kementerian Perhubungan menerbitkan Pas Kecil elektronik atau E-Pas Kecil, menggunakan Near Field Commucation (NFC) dan QR Code. Hal tersebut diungkapkan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta, dalam webinar dengan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub), Selasa (29/9) dengan topik “Diskon Kemudahan Sertifikasi Pas Kecil Kapal Nelayan”.

Lebih jauh Capt Hermanta menambahkan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal juga merupakan hal penting yang menjadi persyaratan kondisi kapal. Meski begitu tidak dipungkiri, masih ada kapal yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Hanya saja jumlahnya hanya sedikit, karena semakin ketatnya pengawasan yang dilakukan, pemerintah dalam hal ini Ditkapel Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Berbicara tentang Pas Kecil Kapal menurut Capt. Hermanta, sudah dipermudah yaitu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan, yang memberikan kewenangan sektor perhubungan kepada Pemerintah Daerah.

Dengan demikian lanjut Hermanta, penerbitan Pas Kecil sudah dipermudah. Bahkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pungutan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Terhadap Pemeriksaan, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan Untuk Semua Jenis Kapal, dengan tonase kotor (Gross Tonnage) kurang dari GT-7.

“Saat ini ada 12 Gerai pengukuran dan penerbitan Pas Kecil, tersebar dibeberapa provinsi dan kota di Indonesia,”tutur Capt Hermanta.

Permasalahannya tambah Hermanto, Pas Kecil saat ini masih dicetak pada kertas biasa yang mudak sobek. Belum ada foto kapal, sehingga mudak dimanipulasi dan dipakai di kapal yang berbeda. Juga belum terhubung kesuatu sistem yang terpusat.

Berpulang pada kondisi yang ada, menurut Capt.Hermanta Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memandang perlu dilakukannya perubahan bentuk Pas Kecil yang sudah ada berbentuk kertas blanko kebentuk kartu berbasis digital (elektronik). Gunanya, untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan yang semakin bertambah.(Rabiatun)

Related posts