BALIKPAPAN – MARITIM : Dalam rangka pembinaan dan meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan manajemen keselamatan kapal di Indonesia, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis untuk Menjadi Petugas Darat yang Ditunjuk (Designated Person Ashore).Bimbingan Teknis yang diinisiasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ini diikuti 45 orang sebagai perwakilan dari perusahaan pelayaran di Balikpapan dan Samarinda, kegiatan mulai Rabu (30/9) – Jumat (2/10) bertempat di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bimbingan Teknis Designated Person Ashore ini rencananya akan diselenggarakan lagi di 3 (tiga) lokasi berbeda, yaitu Batam, Surabaya, dan Manado. Dihadiri oleh Wakil Walikota Balikpapan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC INSA Balikpapan, Bapak Rahmad Mas’ud, Bimtek Designated Person Ashore ini dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta.
Dalam kesempatan tersebut Capt. Hermanta mengatakan, untuk dapat menjadi seorang DPA sangatlah penting untuk memahami pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan yang sesuai dengan persyaratan ISM Code. Karena seorang DPA, harus memahami dan menjadi penanggung jawab dari Sistem Manajemen Keselamatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan dan Kapal yang dioperasikannya.
“Seorang DPA diharapkan dapat menjadi jembatan antara staf perusahaan dan awak kapal dengan pimpinan tertinggi perusahaan dalam pelaksanaan operasional kapal. Untuk itu, dalam menunjuk seseorang untuk menjadi DPA, perusahaan harus melakukannya secara cermat,” kata Capt. Hermanta.
Terlebih lagi, ujar Hermanta, saat ini dunia tengah dilanda wabah Pandemi Covid-19, yang tentunya banyak mempengaruhi operasional kapal sehingga ada beberapa operasional kapal yang harus disesuaikan tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal. Bahkan pada beberapa kasus, diperlukan pula prosedur-prosedur tambahan di kapal untuk memastikan terwujudnya keselamatan di kapal, termasuk untuk keselamatan awak kapal.
“Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mewajibkan agar semua perusahaan menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus Corona di kapal,” jelas Capt. Hermanta.
Hal tersebut menurut Hermanta, juga telah diatur secara internasional melalui Surat Edaran/Circular Letter yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) Nomor No. 4204/Add.3 tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational considerations for managing COVID-19 cases/outbreak on board ships.
Selain isu terkait pandemi Covid-19, lanjut Hermanta, terdapat pula isu baru yang perli dihadapi terkait Manajemen Keselamatan Kapal, yakni terkait dengan kerentanan terhadap penggunaan peralatan lunak atau sistem aplikasi di kapal, di mana saat ini semakin banyak teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasional kapal. Oleh karena itu, Awak Kapal harus memastikan bahwa teknologi dan sistem aplikasi yang apabila digunakan di kapal harus dalam kondisi baik.
“Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran Nomor SE 35 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Untuk Penanganan Resiko Pada Sistem Jaringan Maya (Cyber Risk Management),” ungkapnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan yang sekaligus Ketua Panitia Bimtek DPA di Balikpapan, Bapak Rudi Taryono, menegaskan bahwa tugas dan peran seorang DPA sangat penting dalam menjamin manajemen keselamatan kapal. Oleh karena itu, Rudi berharap seluruh peserta Bimtek untuk secara aktif dalam mengikuti Bimbingan Teknis DPA, yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di KSOP Balikpapan dan KSOP Samarinda, serta pengurus DPC INSA di Balikpapan, Samarinda dan sekitarnya atas dukungannya dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis DPA Periode I tahun 2020,” tukasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, Personil Darat yang Ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) adalah seorang atau beberapa orang di darat yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat tertinggi di perusahaan.
Adapun syarat untuk menjadi DPA pada suatu perusahaan pelayaran telah ditetapkan oleh IMO melalui Circular Letter Nomor MSC-MEPC.7/Circ.6 tanggal 19 Oktober 2007, antara lain DPA harus merupakan lulusan dari institusi yang diakui pemerintah di bidang manajemen atau teknik, DPA harus memiliki kualifikasi dan pengalaman berlayar minimal di tingkat manajemen/officer, dan DPA dapat berasal dari latar belakang pendidikian yang lain, namun telah memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam manajemen operasional kapal. (Rabiatun)